Terbukti Korupsi Bansos, Eks Kepala Disos Bima Divonis Setahun Penjara

Eksekusi penahanan akan segera dilakukan

Bima, IDN Times - Terbukti dan diyakini melakukan korupsi secara bersama-sama, eks Kepala Dinas Sosial (Disos) Kabupaten Bima Andi Sirajudin divonis hukuman setahun penjara. Ia juga dihukum dengan denda Rp50 juta subsider sebulan kurungan penjara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeru (Kejari) Bima Catur Hidayat mengatakan, keputusan status hukum itu berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor 4923 K/Pid.Sus 2023 pada tanggal 12 Oktober 2023.

"Petikan putusan ini kami terima pada 20 November 2023 kemarin," katanya dikonfirmasi Selasa siang (21/11/2023).

1. Terbukti lakukan korupsi secara bersama-sama

Terbukti Korupsi Bansos, Eks Kepala Disos Bima Divonis Setahun PenjaraFoto Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat (IDN Times/Juliadin)

Catur Hidayat mengatakan, dalam petikan putusan itu menyebutkan, Andi Sirajudin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dia terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua bawahannya, masing-masing Kabid dan pendamping penyalur Bansos.

"Putusannya mengadili sendiri yang amarnya Sirajuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelasnya.

Baca Juga: Keahlian Siswa SMKN 2 Kota Bima hingga Produknya Diorder Warga

2. Akan segera eksekusi penahanan

Terbukti Korupsi Bansos, Eks Kepala Disos Bima Divonis Setahun PenjaraDok. KBR.id

Setelah menerima petikan putusan ini, Tim Kejari Bima akan melakukan eksekusi atas putusan tersebut. Rencana penahanan itu akan segera digelar dalam waktu dekat ini.

"Pada intinya kami akan memanggil terpidana secara patut untuk dilakukan eksekusi," tandas mantan Kasi Pidum Kejari Dompu itu.

3. Potong dana Bansos kebakaran hingga Rp1 juta lebih

Terbukti Korupsi Bansos, Eks Kepala Disos Bima Divonis Setahun PenjaraIlustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bima menahan tersangka Andi Sirajudin terkait kasus dugaan korupsi Bansos Kebakaran tahun 2021 pada Rabu (21/9/2022) lalu. Dia dijerat pasal 11 atau 12 E UU nomor 20 tahun 2021 tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Sementara itu, dugaan korupsi Bansos yang bersumber dari Kemensos ini terungkap setelah dikeluhkan masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan adanya pemotongan mulai dari angka Rp500 ribu hingga Rp1 juta lebih.

Terkait kasus ini, selain Andi Sirajudin, dua orang lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Masing-masing seorang kepala bidang (Kabid) dan Pendamping Penyaluran Bansos di Dinsos Bima dan proses hukum keduanya tengah bergulir.

Baca Juga: Seorang Nenek di Bima Tewas Terbakar di Rumahnya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya