Terbukti Bersalah, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara

Terkait pengelolaan lingkungan tanpa izin

Kota Bima, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan vonis enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan. Keputusan ini tertuang dalam putusan kasasi MA yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

"Kami terima petikan putusan MA dari Pengadilan Negeri (PN) Bima pada Rabu (21/9/2022)," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bima, Ibrahim Khalil yang dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).

1. Tak bayar denda, akan ditambah kurungan 1 bulan penjara

Terbukti Bersalah, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan PenjaraIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam petikan putusan itu, Feri Sofyan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin lingkungan. Hal ini terkait dengan pembangunan dan penataan objek wisata Pantai Bonto yang terletak di Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota.

Sementara soal besaran denda, jika yang bersangkutan tidak membayar denda sebesar Rp1 miliar sesuai vonis Mahkamah Agung. Dia akan mendapat ganjaran kurungan tambahan 1 bulan penjara.

Baca Juga: Siswa SMPN 2 Satu Atap Bima Harus Naik Bukit 7 Kilometer Demi ANBK

2. Sakit, tidak bisa hadiri panggilan hari ini

Terbukti Bersalah, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjarapixabay/pexels

Ibrahim Khalil mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat penggilan hari ini, Jumat (23/9/2022) kepada yang bersangkutan. Namun berhalangan hadir karena sakit, dengan dibuktikan surat keterangan dari pihak dokter.

"Dia sakit sehingga tidak penuhi panggilan hari ini. Ada bukti surat keterangan sakitnya yang sudah kita terima," jelas dia.

Rencananya, paling lama jaksa akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada orang nomor dua tingkat pemerintahan Kota Bima tersebut. "Pekan depan baru kita panggil lagi," terang Ibrahim Khalil.

3. Kelola lingkungan tanpa izin

Terbukti Bersalah, Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan PenjaraFoto keindahan Pantai Bonto di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (IDN Times/Juliadin)

Sebagai informasi, politisi PAN itu didakwa telah melakukan pengelolaan lingkungan tanpa izin. Lingkungan yang dikelola Wakil Wali Kota Bima ini, berupa sempadan laut dengan mendirikan jetty (jembatan kayu) di kawasan Pantai Bonto.

Diketahui sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, PN Bima menyatakan Feri Sofyan terbukti bersalah. Kemudian Feri Sofiyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

Permohonan Feri Sofiyan di tingkat banding ini dikabulkan. Hanya saja, Jaksa mengajukan Kasasi ke tingkat MA hingga akhirnya dikabulkan.

Baca Juga: Melihat Jejak Sejarah Peradaban Hindu-Budha di Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya