Polres Bima Lanjutkan Proses Hukum 15 Pendemo yang Ditangkap

Permohonan penangguhan penahanan ditolak

Bima, IDN Times - Camat dan Kades di Kecamatan Donggo dan Soromandi Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kompak minta penangguhan penahanan 15 demonstran yang ditahan di Polres. Alasannya, sebagian dari meereka adalah mahasiswa yang akan menghadapi Ujian Akhir Semester (UAS) di kampusnya masing-masing. 

"Kami minta 15 pendemo yang saat ini ditahan, bisa dicarikan solusi bersama. Salah satunya ditangguhkan penahanan, karena sebagian di antara mereka tengah UAS," ungkap Camat Soromandi Julkifli yang dikonfirmasi hasil pertemuan dengan Kapolres Bima, Selasa (6/6/2023).

1. Permintaan orang tua demonstran

Polres Bima Lanjutkan Proses Hukum 15 Pendemo yang DitangkapFoto massa aksi FPR Donggo-Soromandi (IDN Times/Juliadin Sutarman)

Perihal permintaan penangguhan ini, diakui berdasarkan desakan orang tua para demonstran dan masyarakat Donggo dan Soromandi. Soal diterima atau tidaknya penangguhan itu, kembali kepada sikap Kapolres. 

"Kami tidak bisa mengintervensi proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Kami hanya meminta saja. Soal diterima atau tidak tergantung keputusan Kapolres. Tidak bisa kami paksakan," beber Julkifli.

Baca Juga: Fenomena 'Full Moon', Pesisir Lombok dan Bima Terancam Banjir Rob 

2. 15 demonstran akan diproses sesuai hukum berlaku

Polres Bima Lanjutkan Proses Hukum 15 Pendemo yang DitangkapFoto massa FPR Donggo-Soromandi saat blokade jalan (Dok/Istimewa)

Sementara itu, disinggung bagaimana sikap Kapolres Bima, Zulkifli mengaku bahwa 15 demonstran akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Artinya permintaan penangguhan para demonstran tidak mereka terima.

"Karena persoalan ini jadi atensi oleh Kapolda NTB," kata dia mengutip keterangan Kapolres Bima, AKBP Hariyanto.

Saat itu, Kapolres memastikan tidak ada kepentingan apa-apa terhadap penahanan 15 demonstran. Pihaknya bekerja hingga melakukan penahanan para demonstran, demi melindungi kepentingan masyarakat umum dan menjaga kamtibmas agar tetap kondusif.

"Sebelumnya kami telah ingatkan agar tidak memblokade jalan saat unjuk rasa dengan melakukan pendekatan persuasif. Tapi mereka tidak tidak indahkan," kata Zulkifli kembali mengutip keterangan Kapolres.

3. Tuntut perbaikan jalan yang rusak bertahun-tahun

Polres Bima Lanjutkan Proses Hukum 15 Pendemo yang DitangkapJalan rusak di Desa Mbawa Kecamatan Donggo (Dok/Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 orang demonstran yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Donggo-Soromandi ditahan di Mako Polres Bima pada Selasa sore (30/5/2023) kemarin. 15 di antaranya ditetapkan tersangka, sementara sebagian lain dilepas dan masih berstatus saksi.

15 orang demonstran yang jadi tersangka ini karena dinilai melakukan pelanggaran hukum. Memblokade jalan lintas provinsi di Desa Bajo dua hari berturut-turut, sehingga mengganggu ketertiban umum.

Dalam aksinya, para demonstran ini membawa sejumlah tuntutan. Dua di antaranya, meminta Bupati Bima dan Gubernur NTB, agar memperbaiki jalan rusak di wilayah Kecamatan Donggo dan Soromandi.

Kemudian meminta Bupati Bima, agar mencopot jabatan Camat Donggo dan Soromandi. Karena mereka dinilai tidak mampu membawa perubahan perbaikan infrastruktur jalan raya.

"Daerah kami dijajah oleh kepentingan kepala daerah," teriak Koordinator Umum FPR Donggo-Soromandi, Gunawan saat demostrasi beberapa hari lalu.

Baca Juga: Polisi Evakuasi Penumpang Perahu yang Dihantam Gelombang di Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya