Pemkab Bima Gelontorkan Rp34 Miliar untuk Bayar THR ASN

Sedangkan THR untuk TPU tergantung kebijakan pimpinan OPD

Bima, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bima menggelontorkan dana senilai Rp34 miliar lebih untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2023. Dana puluhan miliar itu untuk membayar tunjangan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menggelontorkan THR hanya untuk PNS dan PPPK sebanyak RpRp34 miliar lebih," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

1. THR mulai dicairkan

Pemkab Bima Gelontorkan Rp34 Miliar untuk Bayar THR ASNMata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Pemberian THR ini kata Suryadin berdasarkan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian THR kepada aparatur negara. Untuk itu, mulai Rabu (12/4/2023) kemarin, pihaknya telah mencairkan tunjangan sekali setahun tersebut ke masing-masing nomor rekening PNS dan PPPK.

"THR khusus semua PNS senilai Rp32.264.079.646," terang Yan, sapaan karib Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima ini.

Baca Juga: 2.136 Napi Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri di NTB 

2. Diberikan kepada 6.934 PNS

Pemkab Bima Gelontorkan Rp34 Miliar untuk Bayar THR ASNIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Tunjangan meliaran tersebut akan diberikan kepada 6.934 PNS yang mengabdi di sejumlah Oganisasi Perangkat Daerah (OPD). Termasuk semua PNS yang tersebar pada 18 kecamatan di Kabupaten Bima.

Rinciannya, sebanyak 11,73 miliar untuk 2.072 PNS golongan IV dan Rp73, 34 miliar bagi 3.913 PNS golongan III. Sementara untuk golongan II senilai Rp3,26 miliar, dengan total PNS sebanyak 938 orang.

"Kemudian Rp32,7 juta bagi 11 orang PNS golongan I," terangnya.

3. THR untuk PPPK sebanyak Rp2,01 miliar

Pemkab Bima Gelontorkan Rp34 Miliar untuk Bayar THR ASNIlustrasi seleksi PPPK (IDN Times/Musthofa Aldo)

Sementara anggaran yang dialokasikan untuk tenaga PPPK sebanyak Rp2,01 miliar. Dana miliaran tersebut untuk diberikan kepada 566 orang PPPK yang mengabdi di sejumlah unit kerja Pemkab Bima.

"Besaran THR yang mereka terima berdasarkan atas gaji yang mereka terima pada Maret 2023 lalu," terangnya.

Sementara disinggung THR bagi Tenaga Penunjang Utama (TPU), Suryadin mengaku hal itu tergantung masing-masing kebijakan pimpinan OPD. Begitu juga dengan nominal THR yang akan mereka terima nantinya.

"Angka THR-nya juga tergantung kemampuan OPD," tandasnya.

Baca Juga: Dua Warga Lombok Timur Tewas Akibat Hirup Gas Beracun di Dalam Sumur 

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya