Miris! Siswa SMP ini Cabuli Balita Berusia Tiga Tahun Berulang Kali

Kini pelaku sudah diamankan polisi

Bima, IDN Times - Seorang anak baru gede (ABG) asal Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi, Jumat (4/11/2022). Siswa yang masih duduk di bangku SMP ini dibekuk atas dugaan pencabulan terhadap balita yang masih berusia 3 tahun.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah mencabuli korban berulang kali. Ironisnya, tindak pidana pencabulan dilakukan saat korban membeli camilan di warung milik orang tua pelaku.

1. Korban dicabuli di dalam warung

Miris! Siswa SMP ini Cabuli Balita Berusia Tiga Tahun Berulang KaliIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin mengatakan kejadian tersebut terungkap pada Jumat (4/11/2022). Bermula saat korban membeli camilan di warung yang saat itu sedang dijaga oleh terduga pelaku.

Sepulang dari sana, korban lalu ke rumah dan mengeluhkan kesakitan saat buang air kecil. Keluhan korban diketahui oleh sang ibu, lalu menanyakan peristiwa yang terjadi. 

"Korban menceritakan peristiwa yang dialami terhadap ibunya," jelasnya, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Pesona Pulau Kambing di Bima, Bisa Memancing hingga Mendaki

2. Kasus dilaporkan ke polisi

Miris! Siswa SMP ini Cabuli Balita Berusia Tiga Tahun Berulang Kalilebongkab.go.id

Tidak lama setelah mengetahui kasus yang menimpa anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian ke Markas Polsek Wera. Hingga akhirnya pelaku dan korban berhasil diamankan polisi dan dilimpahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Bima Kota.

"Setelah diamankan Polsek Wera, DS langsung dilimpahkan ke unit PPA Polres Bima Kota," terangnya.

3. Pelaku akui cabuli korban

Miris! Siswa SMP ini Cabuli Balita Berusia Tiga Tahun Berulang KaliIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Telah dua kali mencabuli korban di dalam warung milik ibunya. Sementara terkait motif pelaku nekat mencabuli korban, masih pada proses penyelidikan.

"Akan diperiksa lebih lanjut soal motif pelaku. Kemudian korban sudah divisum," akunya.

Sedangkan pada penyelidikan dugaan tindak pidana pencabulan ini, Jufrin mengaku korban mendapat pendampingan sejumlah pihak. Mulai dari tim psikolog maupun Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima.

Baca Juga: Dokumen Kasus Korupsi Saprodi Rp5,1 Miliar di Bima Dinyatakan Lengkap

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya