Keluarga Korban Pembunuhan Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejari Bima

Keluarga berharap pelaku pembunuhan dituntut hukuman mati

Bima, IDN Times - Keluarga kasus pembunuhan anggota Pol PP bernama Jakariah (60) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Keluarga korban berharap agar Jaksa menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati atau minimal seumur hidup. Unjuk rasa ini bersamaan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bima.

Masing-masing terdakwa yang disidang perdana pada 25 Juli lalu ini antara lain Subhan alias Ongki, Suparman alias Man, Ibrahim alias Turi dan Abdul Manan alias Mansur. Keempat terdakwa merupakan satu keluarga, yang terdiri dari ayah, dua anak kandung dan seorang menantu.

1. Keluarga berharap 4 terdakwa dihukum mati

Keluarga Korban Pembunuhan Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejari BimaFoto anak dan istri korban (IDN Times/Juliadin)

Koordinator aksi, Amiruddin mengatakan keluarga korban sengaja datang mengawal sidang pemeriksaan saksi. Harapannya agar jaksa menuntut para terdakwa dihukum mati atau minimal penjara seumur hidup sesuai dengan keinginan keluarga.

"Jangan main-main. Jangan sampai penerapan hukuman nanti terkesan tumpul," kata Amirudin di hadapan sejumlah pejabat Kejari Bima, Selasa (22/8/2023).

Sepanjang yang ia ketahui, penerapan hukum setiap kasus pembunuhan yang ditangani Kejari Bima tak sesuai denganharapan keluarga korban. Menurutnya, selama ini para terdakwa hanya dituntut lebih ringan, dari 10 tahun hingga belasan tahun penjara.

"Jangan sampai keempat terdakwa kasus pembunuhan yang ini juga dituntut demikian," ujarnya.

Baca Juga: Pemilik Protes, Pemda Bima Terlalu Lama Meminjam Lahan Warga

2. Empat terdakwa dituntut menggunakan pasal 338 dan 340 KUHP

Keluarga Korban Pembunuhan Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejari BimaFoto Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman saat menanggapi tuntutan massa aksi (IDN Times/Juliadin)

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman tampak menanggapi tuntutan massa aksi. Dia menyampaikan apresiasinya atas dukungan keluarga mengawal perkara pembunuhan yang tengah ditangani pihaknya.

Andi Sudirman memastikan terdakwa dituntut menggunakan pasal seperti yang tertuang dalam berkas perkar, yakni pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami tegaskan tetap tuntut terdakwa menggunakan pasal yang disangkakan," katanya.

Untuk itu, pada agenda pemeriksaan ini, saksi diharapkan dengan terbuka memberikan keterangan. Karena keterangan itu akan menjadi pertimbangan pihaknya dalam menentukan tuntutan terhadap empat terdakwa.

"Jangan sampai lupa berikan keterangan, karena itu sebagai bahan pertimbangan kami untuk agenda berikutnya," beber dia.

3. Korban dibunuh di depan istrinya

Keluarga Korban Pembunuhan Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejari BimaIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya, empat terdakwa ini memperagakan 12 adegan dalam membunuh Jakariah saat rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolres Bima. Dalam rekonstruksi, korban dibunuh secara sadis dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan belati.

Pembunuhan berencana tersebut dilakukan empat pelaku di depan istri korban pada Senin, 20 Februari 2023. Peristiwa pembunuhan terjadi di dalam rumah korban di Desa Tolo Uwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima beberapa bulan lalu.

Pada hari yang sama, tepatnya Senin malam, ketiga terduga pelaku dibekuk tim gabungan TNI-Polri. Mereka ditangkap di tempat persembunyian di kawasan pegunungan Desa Tolouwi. Kemudian satu terduga pelaku lainnya dibekuk beberapa hari setelah penangkapan tiga pelaku.

"Dipicu masalah lahan. Tiga pelaku awalnya mendatangi korban bersama istri yang saat itu sedang tebang pohon. Mereka tegur hingga berujung cekcok dan terjadi pembacokan," kata Kapolsek Monta AKP Taki belum lama ini.

Baca Juga: Harga Bawang Merah di Bima Anjlok, 1 Kilogram Seharga Rp13 Ribu

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya