Kasus Korupsi Rp867 Juta Anggota DPRD Bima Dilimpahkan ke Jaksa

Dugaan korupsi terkait bantuan pendidikan di Bima

Bima, IDN Times - Boymin yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima menjadi tersangka kasus korupsi. Dia dan Barang Bukti (BB) akan dilimpahkan ke tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Boymin menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas senilai Rp867 juta.

"Dalam waktu dekat tersangka bersama BB akan dilimpahkan ke jaksa," jelas Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin yang dikonfirmasi IDN Times, Rabu (26/10/2022).

1. Pelimpahan atas permintaan jaksa

Kasus Korupsi Rp867 Juta Anggota DPRD Bima Dilimpahkan ke JaksaIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelimpahan tersangka bersama BB ini diakui Jufrin berdasarkan permintaan jaksa. Mengingat kasus korupsi ratusan juta rupiah telah lama bergulir. Terlebih dokumen perkara sudah dinyatakan lengkap sejak dua pekan lalu.

"Dokumennya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga tersangka diminta dilimpahkan secepatnya," jelas dia.

Sementara dalam rangkaian pelimpahan nanti, jika yang bersangkutan mangkir akan dijemput langsung di rumah oleh penyidik. Langkah tersebut dinilai sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Biar lebih jelas, untuk teknisnya konfirmasi ke Kasatreskrim saja," saran dia.

Baca Juga: Anggota DPRD Bima Terjerat Kasus Korupsi Senilai Rp862 Juta 

2. Sempat ingin ditahan, namun gagal

Kasus Korupsi Rp867 Juta Anggota DPRD Bima Dilimpahkan ke JaksaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Pada proses pemeriksaan, politisi gerindra ini sempat ingin ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Bima Kota. Namun menuai sorotan dari simpatisan tersangka, sehingga upaya penahan dibatalkan oleh pihaknya.

Sementara itu, selain tersangka Boymin, penyidik juga mendalami keterlibatan pelaku lain. Pelaku lain itu diduga kuat ikut membantu tersangka dalam proses pembuatan SPj fiktif.

3. Modus buat SPj fiktif

Kasus Korupsi Rp867 Juta Anggota DPRD Bima Dilimpahkan ke Jaksailustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Sebagai informasi, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas yang terletak di Kecamatan Wera Kabupaten Bima ini merupakan milik Boymin. Seiring bergulirnya waktu, dari tahun 2017 hingga 2019 satuan pendidikan itu mendapat kucuran dana dari sebesar Rp1,44 miliar.

Dalam perjalanannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB kemudian melakukan audit BOP PPKBM tersebut. Hasilnya, mereka menemukan sebagian besar warga belajar fiktif dan SPj fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp867 juta.

Baca Juga: Korupsi Bantuan Pendidikan Rp867 Juta Libatkan Anggota DPRD Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya