Korupsi Bantuan Pendidikan Rp867 Juta Libatkan Anggota DPRD Bima

Terkuak informasi akan ada satu tersangka lain

Bima, IDN Times - Berkas perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) PKBM Karoko Mas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bima. Setelah beberapa kali sebelumnya bolak-balik jaksa-polisi untuk keperluan melengkapi dokumen perkara.

Kasus yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin ini diduga merugikan negara sebesar Rp867 juta. Jumlah itu dari total alokasi anggaran yang bersumber dari APBN sebesar Rp1,44 miliar. 

"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan telah di P-21 oleh jaksa," jelas Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman, Selasa (11/10/2022).

1. Koordinasi untuk persiapan pelimpahan tahap II

Korupsi Bantuan Pendidikan Rp867 Juta Libatkan Anggota DPRD BimaIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Karena sudah dinyatakan lengkap, kini pihaknya sedang fokus mengupayakan pelimpahan berkas dan tersangka tahap II. Mereka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kota Mataram.

"Sekarang ini kami masih tahap koordinasi untuk pelimpahan berkas dan tersangka tahap II," terangnya.

Baca Juga: Sebelum Tewas Tergantung, Pemuda Dompu ini Kirim Foto ke Teman Dekat 

2. Ada satu calon tersangka lain, orang dekat Boymin

Korupsi Bantuan Pendidikan Rp867 Juta Libatkan Anggota DPRD Bimailustrasi uang tunai baru (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Sebelumnya, Jaksa mengembalikan dokumen perkara ke Satreskrim Polres Bima Kota. Mereka diminta menelusuri keterlibatan tersangka lain, yang diduga ikut berperan membantu tersangka Boymin membuat SPj fiktif.

Alhasil, dari keterangan sejumlah saksi, terkuak informasi adanya keterlibatan oknum lain. Yang bersangkutan merupakan orang yang cukup dekat dengan tersangka Boymin.

3. Tersangka Boymin dijerat pasal 2 dan 3 UU tentang Tipikor

Korupsi Bantuan Pendidikan Rp867 Juta Libatkan Anggota DPRD BimaIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kader partai besutan Prabowo Subianto ini dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tipikor, juncto pasal 64 KUHP karena perbuatan yang berkelanjutan.

PKBM Karoko Mas yang terletak di Kecamatan Wera tersebut merupakan milik pribadi tersangka Boymin. Seiring bergulirnya waktu, PKBM Karoko Mas lalu mendapatkan alokasi anggaran dari APBN sebanyak, Rp1,44 miliar.

Dari hasil penyelidikan, penyidik lalu menemukan warga belajar fiktif dan juga SPj fiktif. Sehingga dengan dasar itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp867 juta.

Baca Juga: Seorang Ibu dan Anaknya Tewas Usai Terjebak dalam Kebakaran di Bima

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya