Eks Kepala Dinsos Bima Belum Dipecat, Pemkab Tunggu Salinan Putusan MA

Andi Sirajudin divonis setahun penjara dan denda Rp50 juta

Bima, IDN Times - Eks Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima, Andi Sirajudin ditetapkan bersalah pada kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) untuk korban kebakaran. Ia divonis setahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA). Keputusan status hukum tetap itu bernomor 4923 K/Pid.Sus 2023 tanggal 12 Oktober 2023.

Kemudian salinan putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada 20 November 2023 kemarin. Meski keputusan telah diterbitkan, namun hingga Kamis siang (23/11/2023) ini eks Kadis Dinas Sosial (Dinsos) Bima itu belum juga dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemkab Bima.

"Kita belum terima salinan SK terkait putusan," kata Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin dikonfirmasi Kamis (23/11/2023).

Ketika ditanya lebih lanjut soal sikap Pemkab Bima terhadap pemecatan Andi Sirajudin, Suryadin enggan berikan jawaban.

1. Sedang upaya dapatkan salinan putusan

Eks Kepala Dinsos Bima Belum Dipecat, Pemkab Tunggu Salinan Putusan MAilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Senada juga disampaikan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Abdul Wahab. Ia mengaku sampai saat ini masih berupaya untuk mendapatkan salinan putusan sebagai rujukan pemecatan terhadap terpidana, Andi Sirajudin.

"Sedang kami usahakan untuk mendapatkan salinan putusan," katanya dikonfirmasi Kamis (23/11/2023).

Upaya dilakukan oleh pihaknya seperti bersurat ke Kejakasaan Tinggi (Kejari) Provinsi NTB. Bahkan surat itu diklaim diajukan sudah cukup lama, yakni pada sebulan yang lalu.

"Sudah kami bersurat pada bulan lalu, sekarang sedang kami komunikasikan lagi," terangnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi Bansos, Eks Kepala Disos Bima Divonis Setahun Penjara

2. Dua bawahannya divonis hukuman yang sama

Eks Kepala Dinsos Bima Belum Dipecat, Pemkab Tunggu Salinan Putusan MAFoto tersangka Ismud di dalam ruangan saat diperiksa jaksa (IDN Times/Juliadin)

Untuk diketahui, dalam korupsi Bansos ini Andi Sirajudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan dua bawahannya. Keduanya masing-masing Kepala Bidang Limjamsos, Ismud dan Sukardin sebagai pendamping penyalur Bansos.

Mereka sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Kemudian penuntut umum mengajukan kasasi atas keputusan tersebut.

Keduanya pun terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama oleh hakim MA. Mereka divonis penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Keduanya tengah menjalani penahanan di Lembaga Persyaratan (LP) Mataram.

3. Potong Bansos hingga Rp1 juta lebih per orang

Eks Kepala Dinsos Bima Belum Dipecat, Pemkab Tunggu Salinan Putusan MAIlustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bima menahan tersangka Andi Sirajudin bersama dua bawahannya, Ismud dan Sukardin. Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi Bansos Kebakaran tahun 2021 pada Rabu (21/9/2022) lalu. 

Andi Sirajudin dijerat menggunakan pasal 11 atau 12 E UU nomor 20 tahun 2021 tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara atau denda minimal Rp50 juta hingga Rp250 juta.

Sementara itu, dugaan korupsi Bansos yang bersumber dari Kemensos ini terungkap setelah dikeluhkan masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan adanya pemotongan mulai dari angka Rp500 ribu hingga Rp1 juta lebih.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Ditunda, Warga Bima Mengamuk

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya