DPRD Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati Bima

Belum ada tindaklanjut dari KPK terhadap laporan DPRD Bima

Bima, IDN Times - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin mendesak lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi APBD dan dana COVID-19 di lingkup Pemkab Bima tahun 2020-2021. Desakan ini lantaran laporan yang diajukan pihaknya di KPK pada tahun 2021 lalu dinilai mangkrak. 

"Sampai sekarang kita gak tahu bagaimana perkembangan penanganan kasusnya," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima ini dikonfirmasi IDN Times, Kamis (21/9/2023).

1. Di Bima rawan terjadi korupsi

DPRD Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati BimaIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut Rafidin, harusnya KPK menindaklanjuti rangkaian penanganan kasus yang menyeret nama Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri tersebut. Hal ini agar masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang mereka tangani. 

"Di Kabupaten Bima itu rawan terjadi korupsi. Jadi KPK harus update penanganan kasusnya, biar kami yang laporkan kasus serta masyarakat umum tahu perkembangan," tegas dia.

Baca Juga: PDAM Mati Total, Ribuan Warga Kota Bima Terdampak Krisis Air Bersih

2. KPK tak pernah memanggil pelapor

DPRD Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati Bimailustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Rafidin mengaku bingung dengan kinerja KPK dalam menerima laporan dugaan korupsi itu. Padahal dalam laporan yang diajukan tertuang sejumlah Barang Bukti (BB) dugaan keterlibatan korupsi yang dilakukan Bupati Bima.

"Bukti yang kami ajukan saat itu lengkap dan banyak. Baru laporannya diterima baik oleh pegawai KPK. Ketika itu tidak ada bukti yang kurang," bebernya.

Namun, belakangan kemudian baru diketahui bahwa KPK mengatakan BB dugaan korupsi yang diajukan tidak lengkap. Ia mengaku aneh dengan kondisi itu, karena KPK juga tak kunjung memanggil dirinya sebagai pelapor untuk melengkapi bukti yang dianggap tak lengkap.

"Anehnya di situ. Mereka bilang bukti gak lengkap, baru saya sebagai pelapor gak mereka periksa untuk lengkapi kekurangan bukti," tegasnya.

3. KPK dinilai melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum

DPRD Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Bupati BimaIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Dengan kondisi tersebut, lembaga antirasuah itu dinilai melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Padahal, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Bima telah banyak dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat.

"Bukan hanya kami yang laporkan kasus ini, tapi juga oleh banyak masyarakat lainnya. Harusnya KPK atensi laporan, tidak boleh diskriminasi," ungkap dia.

Baca Juga: Pj Bupati Lotim dan Wali Kota Bima Ditetapkan Pekan Ini

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya