Diduga Korupsi Rp500 Juta, Eks Pegawai BPR NTB Cabang Bima Ditahan

Seorang rekannya jadi DPO

Bima,IDN Times - Tersangka AR akhirnya ditahan oleh jaksa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IB Bima, Senin (27/11/2023) kemarin. Dia ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyimpangan dan penyalahgunaan dana nasabah, tabungan, deposito dan kredit pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Cabang Sape Bima selama periode 2014-2017.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Deby F Fauzi yang dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap AR. Dia akan menjalani penahanan perdana hingga 20 hari kedepan di Rutan Kelas IB Bima.

"Tersangka AR ditahan terhitung mulai Senin (27/11/2023) kemarin,” kata Deby F Fauzi dikonfirmasi Selasa (28/11/2023).

1. Kerugian negara Rp500 juta lebih

Diduga Korupsi Rp500 Juta, Eks Pegawai BPR NTB Cabang Bima DitahanIlustrasi menerima uang tunai. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Deby mengatakan, tersangka AR saat itu selaku Kepala Seksi Dana Perusahaan Daerah PD BPR NTB Bima Cabang Sape pada tahun 2012. Kemudian mengalami mutasi pegawai menjadi Kepala Seksi (Kasi) Penyelematan Kredit BPR NTB Cabang Sape tahun 2016. 

Dalam hasil penyelidikan yang dilakukan, AR diduga melakukan korupsi sejak tahun 2014 hingga 2017 lalu. Dengan total kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp548.562.403 juta.

"Akibat perbuatannya, ada pun total kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp548.562.403 juta," terang dia.

Baca Juga: Hubungan Sedarah di Bima, Korban Minta Pelaku Dibebaskan

2. Dijerat pakai UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Diduga Korupsi Rp500 Juta, Eks Pegawai BPR NTB Cabang Bima DitahanIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya itu, AR diduga melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka juga dikenakan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Rekannya jadi DPO

Diduga Korupsi Rp500 Juta, Eks Pegawai BPR NTB Cabang Bima DitahanFoto Kantor Kejari Bima (IDN Times/Juliadin)

Diberitakan sebelumnya, dalam melakukan korupsi dana ratusan juta ini tersangka AR melakukan bersama rekannya inisial ID yang kini ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh jaksa. Dia jadi DPO karena mangkir lebih dari tiga kali atas panggilan jaksa.

Dari hasil penyelidikan, keduanya memiliki peran yang sama dalam aksi penggelapan itu. Mereka menggelapkan uang setoran nasabah dalam bentuk tabungan, deposito, hingga kredit.

Modusnya, mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam bentuk dokumen. Uang yang digelapkan lantas digunakan untuk kepentingan masing-masing. Agar aksinya tidak terbongkar, mereka serahkan tanda bukti setoran asli dari Perusahaan Daerah (PD) BPR ke para nasabah. 

Baca Juga: Guru di Bima Diminta Maksimalkan Program Merdeka Belajar

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya