Berkas Korupsi Dana Makan Minum RSUD Sondosia Bima Segera Rampung

Dokumen akan dilimpahkan bersamaan ke Kejari Bima

Bima, IDN Times - Kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyeret eks direktur berinisial Y dan bendahara M terus bergulir. Berkas perkara tersangka M sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, namun dikembalikan karena belum lengkap.

"Sudah kami kirim berkasnya, tapi dikembalikan lagi karena masih ada data yang belum lengkap," kata Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin pada IDN Times, Senin (22/5/2023).

1. Lengkapi kekurangan data

Berkas Korupsi Dana Makan Minum RSUD Sondosia Bima Segera RampungFoto Kasatreskrim Polres Bima, AKP Masdidin (IDN Times/Juliadin Sutarman)

Saat ini, pihaknya masih terus melengkapi kekurangan data tersangka M tersebut sesuai dengan petunjuk dari pihak Jaksa. Sementara berkas perkara tersangka Y, sejauh ini belum pernah dilimpahkan ke Jaksa.

"Belum pernah kami limpahkan kalau berkas tersangka Y. Sekarang masih tahap pemberkasan," terangnya.

Baca Juga: 8 Potret Jalan Rusak di Bima, Sudah Mirip Danau Versi Mini

2. Berkas perkara akan dilimpahkan bersamaan

Berkas Korupsi Dana Makan Minum RSUD Sondosia Bima Segera Rampungilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Sesuai progres pemberkasan saat ini, dokumen kedua tersangka rencananya akan dilimpahkan secara bersamaan ke Kejari Bima. Langkah ini akan digulirkan guna efisiensi waktu bagi peneliti jaksa dalam mempelajari perkara yang ditangani.

"Sudah pasti barengan nanti kita limpahkan berkas biar prosesnya cepat," bebernya.

Hanya saja, kepastian waktu bagi pihaknya untuk melimpahkan berkas belum bisa diputuskan. Mengingat, tahapan pemberkasan yang dilakukan penyidik tidak butuh waktu yang singkat.

"Belum bisa saya pastikan, lihat saja gimana prosesnya nanti. Semoga prosesnya cepat," harap Masdidin.

3. Terungkap setelah dilaporkan masyarakat

Berkas Korupsi Dana Makan Minum RSUD Sondosia Bima Segera RampungIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Masdidin mengatakan, kedua tersangka ini diduga melanggar pasal 3 juncto pasal 5 KUHP UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Keduanya disangkakan dengan pasal yang sama," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi uang makan minum pasien di RSUD Sondosia tahun 2018 ini mencuat atas laporan masyarakat. Setelah diselidiki unit Tipikor Polres Bima, dana makan minum pasien tidak direalisasikan tetapi justru dibuatkan SPj penggunaan.

Alhasil, mantan Bendahara RSUD Sondosia inisial M yang menjabat kala itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan, terungkap ada peran pelaku lain yang turut membantu perbuatan M hingga berujung Y ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Temukan Percakapan Mesra, Pria di Bima ini Bacok Selingkuhan Istrinya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya