9 Jam Geledah Kantor Pemkot Bima, KPK Sita Tiga Koper Dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Setelah sekitar 9 jam menggeledah ruang kerja Wali Kota Bima, Sekda dan PBJ, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga koper lebih dokumen penting. Dokumen itu terlihat ditenteng oleh tim KPK dan dibantu dua anggota Brimob saat keluar dari Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Selasa (29/8/2023) pukul 16.30 Wita.
"Mundur, semuanya mundur, jangan mendekat," kata sejumlah anggota Brimob dan tim KPK saat membawa tiga koper dokumen keluar kantor, Selasa sore (29/8/2023).
1. KPK langsung membawa dokumen sitaan
Mereka terpantau langsung naik mobil yang sudah siap di halaman utama Kantor Pemkot Bima. Tim KPK yang berusaha dikonfirmasi soal dokumen apa saja yang disita memilih diam dan langsung naik mobil.
Setelah itu, tim tersebut langsung meninggalkan lokasi. Kabarnya mereka akan kembali melakukan penggeledahan di rumah dinas wali kota dan salah satu kantor OPD. Namun demikian, tak diketahui kapan pastinya waktu penggeledahan akan dilakukan.
Baca Juga: Profil Lengkap Wali Kota Bima Periode 2018 - 2023 Muhammad Lutfi
2. Dugaan suap dan gratifikasi
Diberitakan sebelumnya, KPK tiba di kantor Wali Kota Bima, Selasa pagi (29/9/2023) sekitar pukul 08.30 Wita. Selain ruang kerja Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, KPK juga menggeledah ruang Sekretariat Daerah (Sekda) dan ruang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima.
Penggeledahan Barang Bukti (BB) dokumen ini untuk mengungkapkan dugaan korupsi. Dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sejumlah mega proyek yang dialokasikan sejak tahun 2019 hinga 2022 lalu.
3. Diduga korupsi proyek rumah relokasi banjir
Proyek tersebut baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Proyek itu salah satunya anggaran rehab pascabanjir bandang 2016 lalu, yakni pembangunan rumah relokasi banjir di sejumlah lokasi.
Pembangunan itu terdiri dari rumah relokasi banjir di lingkungan Kadole dan rumah relokasi Kelurahan Oi Fo'o Kecamatan Rasana'e Timur. Termasuk pembangunan rumah relokasi di Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Asakota.
Dugaan korupsi pada tiga lokasi pembangunan rumah relokasi banjir ini sebesar Rp166 miliar. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima KPK pada beberapa tahun lalu.
Dalam kasus ini, sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Bima jadi tersangka. Termasuk sang istri dan iparnya sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah relokasi banjir juga dikabarkan ditetapkan tersangka.
Baca Juga: Wali Kota Bima Jadi Tersangka Korupsi, Kadis PUPR Dipanggil KPK