8.500 Hektare Hutan Lindung di Bima Dibabat Jadi Lahan Pertanian

BKPH Bima patroli di area rawan

Kota Bima, IDN Times - Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Masa Bima mencatat 8.500 hektare hutan lindung di Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dibabat petani. Lahan tutupan negara yang dirambah ini sebagian besar digunakan para petani untuk perluasan kawasan pertanian.

"Lahan yang dibabat tersebar di beberapa kecamatan dan itu dibabat bukan hanya tahun 2021, tapi pada tahun-tahun sebelumnya. Terakhir di 2021 itu sekitar 10 hektare yang dibabat,"  jelas Kepala BKPH Bima, Ahyar pada IDN Times, Jumat (9/9/2022).

1. Rutin patroli di wilayah rawan

8.500 Hektare Hutan Lindung di Bima Dibabat Jadi Lahan PertanianDokumentasi profauna mengenai pembukaan lahan di kawasan hutan lindung Arjuno. Dok/Profauna

Mengingat jelang masuk musim hujan, BKPH Bima saat ini sedang intens melakukan patroli rutin di wilayah rawan. Titik-titik rawan itu berada di Kecamatan Ambalawi, Wera, Sape Lambitu, Langgudu, Wawo dan Kecamatan Lambu. 

"Setiap kecamatan kami kerahkan 5 hingga 7 personel. Sampai saat ini belum ada temuan lahan baru yang dibuka petani," jelas dia.

Baca Juga: ASN yang Selingkuh di Bima ini Mengaku Diancam Dibunuh oleh Istrinya

2. Garap lahan yang terlanjur dibuka

8.500 Hektare Hutan Lindung di Bima Dibabat Jadi Lahan Pertanianilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay)

Kebanyakan petani saat ini masih menggarap lahan yang telah dibuka sebelumnya. Menurut dia, menggarap lahan tersebut sudah bisa diperbolehkan sesuai aturan terbaru dari kementerian kehutanan.

"Susah ada aturan dari kementerian yang mengatur itu, jadi gak dilarang lagi," ungkapnya.

Meski demikian, Akhyar mengaku tetap berikan imbauan agar petani tidak melakukan pembakaran yang bisa merembet ke kawasan hutan lindung. "Itu yang kami khawatirkan, makanya belakangan ini intens turun ke lokasi," beber dia lagi.

3. Dua pelaku sudah ditangkap

8.500 Hektare Hutan Lindung di Bima Dibabat Jadi Lahan Pertanianilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Selama melakukan patroli dua tahun terakhir, Akhyar mengaku pihaknya sudah beberapa kali mengamankan petani. Dua orang pelaku asal Desa Wora Kecamatan Wera masih menjalani proses hukum.

"Kasusnya masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Bima," akunnya.

Mereka dikenakan UUD nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, penanggulangan dan penanganan kerusakan hutan dan UUD nomor 41 tahun 1999 tentang hutan.

Sementara satu orang petani asal Desa Teta Kecamatan Lambitu yang diserahkan ke Polres Bima Kota, kabarnya sudah dilepas kembali. Akhyar tidak mengetahui pasti kenapa terduga pelaku bisa dilepas begitu saja oleh pihak kepolisian. Padahal, menurutnya sudah jelas yang bersangkutan diamankan saat babat hutan.

"Kita juga kurang tahu kenapa dilepas, mungkin belum penuhi bukti," duga dia.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Warga Bima Ngamuk Pecahkan Meja Kaca di Kantor Dewan

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya