58 Anak di Bima Terjangkit Penyakit Campak Sejak Januari 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Sebanyak 58 anak di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diserang penyakit campak. Puluhan anak dari umur 7 bulan hingga 10 tahun ini, merupakan akumulasi dari Januari hingga 9 Mei 2023.
"Sesuai data yang masuk, ada sebanyak 58 orang yang terjangkit campak dan semuanya sudah sembuh," kata Kabid P2PL Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, Alamsyah dikonfirmasi, Selasa (9/5/2023).
1. Cepat ditangani
Sepanjang memberikan penanganan, diakui Alamsyah, tidak sampai ada kasus anak yang meninggal dunia. Hal ini berkat kerja sama Tenaga Kesehatan (Nakes) dalam mempercepat pengobatan kepada para pasien.
"Alhamdulillah, tidak ada pasien yang sampai meninggal dunia. Semoga seterusnya begitu," harap mantan Kepala Puskesmas Soromandi ini.
Baca Juga: Daftar Jadi Caleg, Dua Kades di Bima Mantap Mengundurkan Diri
2. Terjangkit pada anak-anak
Dalam penanganan kasus Campak, biasanya pihaknya langsung mengambil sampel serum darah untuk dikirim ke laboratorium provinsi. Baru kemudian mereka memberikan kapsul vitamin A secara rutin terhadap pasien.
"Tidak ada pengobatan khusus penyakit campak, hanya pengobatan suportif sesuai gejala yang muncul," bebernya.
Meski begitu, umumnya penyakit campak disebabkan virus campak/rubela. Virus tersebut akan dengan mudah menyerang kalangan usia anak-anak yang imun tubuhnya tergolong lemah.
"Rata-rata usia anak yang biasa diserang campak. Dari 7 bulan hingga 10 tahun," terangnya.
3. Teken kasus, intens lakukan imunisasi MR
Alamsyah mengaku hingga saat ini pihaknya masih intens menyisir lapangan untuk memberikan imunisasi Measles Rubela (MR) kepada anak. Langkah tersebut diharapkan dapat menekan angka kasus Campak.
"Langkah pencegahannya hanya itu, yakni berikan imunisasi kepada anak di lapangan," tuturnya.
Meski kasus campak terbilang meningkat, namun Pemda belum bisa menetapkan penyakit itu sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Padahal mengacu pada kriteria Kemenkes, dalam satu klaster jika lebih dari 5 pasien, maka sudah layak ditetapkan KLB.
"Minimal 5 orang dalam satu klaster sudah bisa ditetapkan KLB campak. Tapi itu harus ditetapkan dulu oleh pimpinan, baru dapat dinyatakan KLB," pungkasnya.
Baca Juga: 26 Calon Jemaah Haji di Bima Terancam Gagal Berangkat