1,8 Kilogram Ganja dari Sumatera Nyaris Beredar di Bima

Pengedar ganja berhasil dibekuk polisi

Kota Bima, IDN Times - Pria inisial AA berusia 22 tahun diamankan polisi pada Senin (14/8/2023). Warga asal Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini dibekuk bersama 1,8 kilogram ganja kering siap edar sekira pukul 09.00 Wita.

"Penangkapan terduga pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dikonfirmasi Senin (14/8/2023).

1. Pelaku diadang polisi saat melintas

1,8 Kilogram Ganja dari Sumatera Nyaris Beredar di Bima

Dari laporan itu, tim Satresnarkoba lalu dikerahkan melakukan penyelidikan lapangan. Alhasil, pelaku berhasil diadang ketika sedang melintas menggunakan motor di pertigaan SMKN 2 Kota Bima.

"Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan daun ganja kering dengan berat 1,8 kilogram. Anggota juga turut amankan kartu ATM, matras, topi dan celana panjang yang pelaku simpan di jok motor," bebernya.

Baca Juga: Punya 3.600 Tenaga Honorer, Pemkot Bima Hanya Buka 641 Lowongan PPPK

2. Ganja dipesan dari Sumatera Utara

1,8 Kilogram Ganja dari Sumatera Nyaris Beredar di BimaIlustrasi ganja atau c. sativa (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram itu dipesan pelaku dari Sumatera Utara melalui jasa pengiriman. Rencananya, akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Bima.

"Daun ganja ini dia pesan dari rekannya di Sumatera Utara," terang Jufrin.

3. Pelaku diamankan di Polres Bima Kota

1,8 Kilogram Ganja dari Sumatera Nyaris Beredar di BimaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, kini terduga pelaku bersama barang bukti (BB) telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Dia diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Pelakunya sudah diamankan di Polres untuk diproses hukum,"  tandas Jufrin.

Baca Juga: DP3AP2KB Bima: Orang Tua Joki Cilik Sengaja Manfaatkan Anak Cari Uang

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya