Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gugatan Guru Yang Pamer Film Porno ke 24 Murid Ditolak

ilustrasi HP guru di NTT dipakai putar film porno. (pexels.com/Joshua Mayo)
ilustrasi HP guru di NTT dipakai putar film porno. (pexels.com/Joshua Mayo)

Kupang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Kupang, Consilia Ina Lestari Palang Ama, memutuskan penetapan tersangka, Benyamin E. Koro Dimu (60), sudah sesuai prosedur dan didukung bukti permulaan yang cukup.

Benyamin adalah guru di salah satu sekolah Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang memamerkan film porno ke 24 muridnya. Namun ia mengajukan gugatan praperadilan untuk menantang status tersangkanya, tetapi ditolak Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang pada Jumat (11/7/2025).

Sidang ini dihadiri kuasa hukum tersangka serta pihak dari Polres Sabu Raijua, didampingi tim Bidkum Polda NTT dan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

1. Proses hukum berlanjut

Ilustrasi hukum tanpa pandang bulu. (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Ilustrasi hukum tanpa pandang bulu. (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyebut pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dan proses selanjutnya dapat dilanjutkan.

"Proses hukum akan terus dikawal dengan profesionalisme dan keberpihakan pada korban, khususnya anak-anak," kata dia.

Polri juga menghormati prinsip kerahasiaan identitas korban kekerasan seksual seturut Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita lindungi anak-anak tidak hanya secara hukum, tapi juga dari sisi martabat dan privasi mereka," sebut dia.

2. Proses dan dakwaan hukum

ilustrasi pemeriksaan kasus. (pexels.com/Treedeo.st)
ilustrasi pemeriksaan kasus. (pexels.com/Treedeo.st)

Polres Sabu Raijua menerima laporan pada 14 Mei 2025 dan segera melakukan pemeriksaan terhadap BEKD serta 24 korban. Pada 27 Mei 2025, BEKD ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara oleh Unit PPA Polres Sabu Raijua. Ia ditahan mulai 28 Mei 2025 untuk 20 hari di ruang tahanan Polres Sabu Raijua.

Barang bukti berupa dua unit handphone merek Vivo milik tersangka disita untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Ditreskrimum Polda NTT.

BEKD dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Ayat (2) juncto Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena korbannya lebih dari satu orang, sehingga total ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Penyidik juga mempertimbangkan penerapan pasal pornografi, tetapi masih menunggu hasil pemeriksaan ahli ITE dan analisis barang bukti.

3. Pendampingan psikologis terus dilakukan

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra. (Dok Polda NTT)

Para korban terdiri dari 14 siswi dan 10 siswa, mengalami gangguan psikologis akibat perbuatan BEKD. Konseling virtual dilakukan pada 20 Mei 2025 untuk mendukung pemulihan mental korban.

BEKD telah dinonaktifkan sebagai tenaga pengajar, dan kasus ini menjadi peringatan akan perlunya edukasi dan pengawasan untuk melindungi anak-anak di sekolah.

Polda NTT memastikan proses pendampingan psikologis terhadap para korban terus dilakukan, serta mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan ruang aman dan ramah anak di setiap lini kehidupan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us