TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Lotim Tak Perpanjang Kontrak Pengelola Pelabuhan Labuhan Haji 

Tidak diperpanjang karena penolakan masyarakat

Kantor Bupati Lombok Timur (Dok Pribadi)

Lombok Timur, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tidak memperpanjang kontrak perusahaan pengelola Pelabuhan Labuhan Haji PT Natuna Samudera Lestari (NSL). Hal itu karena sejumlah masyarakat melakukan penolakan.

Kontrak pengelolaan pelabuhan oleh perusahaan yang bergerak pada bidang pengelolaan dan pengiriman ikan tersebut berakhir pada 31 Maret 2023. Dengan berakhirnya kontrak tersebut, maka pengelolaan akan kembali diambil alih oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Labuhan Haji.

Baca Juga: Bulog Siap Serap Beras Petani Lotim saat Panen Raya 

1. Tidak diperpanjang buntut dari dugaan penyelewengan penggunaan pelabuhan

Kapal saat nyandar di pelabuhan Labuhan Haji

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemda Lombok Timur, Biawansyah Putra mengatakan tidak diperpanjangnya kontrak dari PT NSL ini adalah bagian dari kebijakan pimpinan.
Karena sebelumnya ada protes keras dari masyarakat terhadap PT NSL terkait dugaan penyelewangan penggunaan dermaga Labuhan Haji.

Selain itu, banyaknya keluhan masyarakat terkait adanya limbah, serta fasilitas dermaga yang banyak mengalami kerusakan. "Hal itu bukan sepenuhnya alasan, intinya pemerintah dalam hal ini tidak akan memperpanjang kontrak PT NSL," tegasnya.

2. Desak PT NSL lakukan perbaikan pelabuhan 

Penulis

Pemkab Lombok Timur, Ingatkan PT NSL Segera Lakukan Perbaikan Kerusakan yang terjadi di pelabuhan Labuhan Haji, sebelum angkat kaki dari pelabuhan. Perbaikan kerusakan pelabuhan selama kontrak merupakan kewajiban dari pihak perusahaan, hal itu sesuai perjanjian yang tertuang dalam kesepakatan antara PT NSL dengan pemerintah pusat, yaitu sebelum pergi atau berhenti dan diberhentikan, harus melakukan perbaikan terlebih dahulu.

"PT NSL ini habis kontraknya per tanggal 31 Maret 2023 ini, dan tidak akan diperpanjang, namun sesuai perjanjian, sebelum dia habis kontraknya dia harus melakukan perbaikan pada objek perjanjian yakni Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji," ucapnya.

Baca Juga: Boymin, Mantan Anggota DPRD Bima ini Dituntut Dua Tahun Penjara

Verified Writer

Ruhaili

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya