Pajak Galian C dan Restoran Bandel di Lotim akan Ditagih Kejaksaan
Berikan efek jera bagi pemilik yang membandel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Demi memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak galian C, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) akan melakukan penarikan pajak dan retribusi. Terutama pada tambang galian C atau tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Sejak beberapa tahun lalu, pemasukan PAD dari galian C tidak pernah optimal. Selain disebabkan wajib pajak yang membandel, juga disebabkan oleh banyaknya lokasi tambang ilegal.
1. Libatkan Kejari Selong
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, mengatakan dalam memaksimalkan penarikan pajak ini, pihaknya telah melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) secara aktif dalam pengawasan maupun penarikan.
Muksin menegaskan, tambang-tambang yang tidak taat membayar retribusi akan ditindak dan diusut langsung oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong. Selain kejaksaan, dalam tim terpadu, pihaknya juga berkolaborasi dengan Polri, TNI, BPK, dan KPK.
"Melalui kolaborasi lengkap ini kita yakin tak ada lagi celah bagi penambang untuk bermain atau tidak mau membayar retribusi," tegas Muksin, Jumat (21/3/24) lalu.
Baca Juga: Petani Resah, Harga Gabah di Lotim Anjlok