TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gaji Honorer Lotim di Bawah UMK, Disnakertrans: Mereka Bukan Pekerja

Honorer bukan pekerja, tapi pembantu kegiatan pemerintah

Ribuan pegawai honorer Lotim saat menuntut diangkat menjadi P3K di kantor DPRD Lotim (Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Pegawai honorer yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berharap Pemkab Lotim memberlakukan upah minimun terhadap mereka seperti yang diwajibkan kepada perusahaan. Besaran upah untuk tenaga honorer dianggap masih sangat kecil jika dibandingkan dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK). 

Hal ini disampaikan mengingat saat ini Pemkab Lotim tengah membahas UMK yang akan diberlakukan di daerah itu. Menurut para tenaga honorer, upah mereka sangat kecil jika dibandingkan dengan upah minimun pekerja swasta.

1. Berharap diberikan gaji sesuai UMK

Pegawai honorer Lotim saat menuntut untuk diangkat jadi P3K di kantor DPRD Lotim (Ruhaili)

Anharuddin, salah seorang pegawai honorer mengeluhkan kecilnya jumlah honor yang diterima, jumlah tersebut jauh lebih kecil dari UMK. Ia mengakui telah mengabdi lebih dari lima tahun dan hanya menerima honor Rp650.000 per bulan. Itu pun pembayarannya selalu terlambat, karena bergantung kondisi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Biasanya dibayar tiga bulan sekali, tetapi saat ini selama empat bulan belum dibayar," keluhnya.

Ia berharap Pemkab Lotim memerhatikan kesejahteraan pegawai honorer ini dengan memberikan gaji sesuai UMK atau minimal mendekati UMK. Karena waktu kerja juga sama dengan ASN dan pekerja pada perusahaan.

"Kita berharap diberikan gaji sesuai UMK, atau kalo tidak mampu minimal setengah dari UMK lah," ungkapnya.

Baca Juga: Disnakertrans Lotim Tegaskan UMK Harus Lebih Tinggi dari UMP

2. Tidak dibayar sesuai UMK karena dianggap bukan pekerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lotim, Muhammad Khairi (Ruhaili)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lotim, Muhammad Khairi mengatakan, pengupahan sesuai UMK tersebut hanya berlaku bagi perusahaan yang diikuti dengan kontrak masa kerjanya, yakni ada rincian hak dan kewajiban. Hak yang diterima dan kewajiban yang harus dilaksanakan.

Sementara untuk tenaga honorer itu disebut pemberian insentif karena disebut bukan sebagai pegawai, melainkan sebagai pembantu kegiatan. Sehingga honorer dianggap lebih mengarah kepada pekerja yang membantu kegiatan pemerintahan. Sehingga bahasa penghasilannya adalah bukan berupa hak pengupahan, tapi honor atas kegiatan yang dibantu.

"Jika masuk kategori pekerja maka penghasilannya harus sesuai dengan UMK. Akan tetapi karena yang bersangkutan membantu kegiatan yang dijalankan pemerintah daerah, makanya diberikan berupa honor yang besarnya sesuai kemampuan anggaran,” paparnya.

Berita Terkini Lainnya