Bawaslu Sayangkan KPU Lotim Tak Lakukan PSU Sesuai Rekomendasi
Bawaslu rekomendasikan dua TPS lakukan PSU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Timur (Lotim) menyayangkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lotim terkait pemungutan suara ulang (PSU). KPU Lotim hanya melakukan PSU pada satu TPS saja, sementara rekomendasi dari Bawaslu adalah agar KPU melakukan PSU di dua TPS.
Berdasarkan keputusan itu, komisioner KPU Lotim terancam 2 tahun penjara dan denda Rp24 juta. Hal itu tertuang dalam Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 549 yang berbunyi, Dalam hal KPU kabupaten/kota tidak menetapkan pemungutan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 ayat (3) sementara persyaratan dalam Undang-Undang ini telah terpenuhi, anggota KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
1. KPU tidak laksanakan 2 PSU
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lotim, Jumaidi mengatakan, berdasarkan temuan pelanggaran saat pencoblosan, pihaknya menyarankan untuk dilakukan PSU di tiga TPS, yaitu TPS 14 desa Lando Kecamatan Terara, TPS 02 di Bandok Kecamatan Wanasaba dan TPS di Sembalun. Dari tiga TPS yang disarankan PSU tersebut, KPU hanya melakukan satu PSU yaitu di TPS 14 Lando.
"Memang benar berdasarkan Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ada ancaman pidana penjara bagi anggota KPU jika tidak menetapkan PSU padahal syarat PSU itu sudah terpenuhi," ucap Junadi, Jumat (1/3/24).
Dijelaskan Jumaidi, berdasarkan uji faktual, ditemukan bukti adanya pelanggaran di tiga TPS tersebut. Di TPS Lando temuan ada pemilih ganda, di TPS Bandok temuan 25 pemilih yang berada di luar negeri dan luar daerah ada dalam daftar hadir pemilih. Sedangkan di TPS Sembalun temuan pemilih dari Surabaya Jawa Timur, menyalurkan hak pilihnya tetapi melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK) tapi diberikan lima kertas suara.
"Kami berani mengirimkan syarat perbaikan itu, karena kami mengganggap itu sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU, tapi nyatanya KPU melakukan PSU di satu TPS," Terbangnya.
Baca Juga: Bank Dunia Kecewa, Progres Pengerjaan SPAM di Lotim Jauh dari Target