Ancam Sebar Video Mesra, Perempuan di Mataram Peras Pacar Rp270 Juta

Polisi beberkan modus pelaku lakukan pemerasan

Mataram, IDN Times - Seorang perempuan asal Sumatera inisial SS diringkus Satreskrim Polresta Mataram pada salah satu kafe di Kelurahan Dasan Agung, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terduga pelaku ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pacarnya inisial B yang mengalami kerugian sebesar Rp270 juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Rabu (15/5/2024) mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang didapatkan polisi setelah menindak lanjuti laporan korban.

"Salah satu alat bukti yang menjadi dasar penangkapan terduga pelaku SS adalah transfer perbankan dari korban kepada terduga pelaku," kata Yogi.

1. Modus ancam sebar video dan foto mesra

Ancam Sebar Video Mesra, Perempuan di Mataram Peras Pacar Rp270 JutaTerduga pelaku saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Yogi mengungkapkan modus pemerasan yang dilakukan terduga pelaku dengan cara mengancam korban. Terduga pelaku akan menyebarkan video dan foto mesra selama bersama korban.

"Jadi, hubungan asmara terduga pelaku dengan korban ini berjalan dua tahun sejak perkenalan di media sosial pada tahun 2020," terangnya.

Baca Juga: Pj Gubernur NTB dan Lalu Iqbal Serius Perebutkan Rekomendasi Demokrat

2. Mengaku hamil dan meminta biaya untuk menggugurkan kandungan

Ancam Sebar Video Mesra, Perempuan di Mataram Peras Pacar Rp270 JutaKasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 270 juta diperoleh terduga pelaku dengan beragam cara. Terduga pelaku mengaku hamil dan meminta biaya kepada korban untuk menggugurkan kandungan.

"Apabila tidak diberikan, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto mesra dengan korban," tutur Yogi

Cara lain untuk memeras korban, kata dia, dengan mengatakan ibu kandung terduga pelaku butuh uang untuk biaya operasi.

"Itu dikasih uangnya tunai Rp150 juta. Uang diserahkan Mei tahun lalu," katanya.

3. Pelaku bersandiwara

Ancam Sebar Video Mesra, Perempuan di Mataram Peras Pacar Rp270 JutaTerduga pelaku saat diamankan Satreskrim Polresta Mataram. (dok. Istimewa)

Pada November 2023, korban dihubungi melalui telepon seluler oleh seseorang yang mengatasnamakan orang tua SS, bernama Junaidi. Kepada korban, Junaidi menyampaikan SS telah meninggal dunia, sehingga butuh uang Rp10 juta.

Ternyata dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Junaidi ini adalah SS. Dia sengaja membuat sandiwara untuk dapat kembali memeras korban.

Selain mengatasnamakan Junaidi, cara serupa dilakukan terduga pelaku untuk memeras korban hingga tercatat kerugian mencapai Rp270 juta.

Yogi mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SS yang mengarah pada dugaan pelanggaran pidana Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang perbuatan pemerasan.

Baca Juga: NTB Impor 10.250 Ton Beras Senilai 6,7 Juta Dolar AS Selama April 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya