TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Ribuan Janda dan Duda Baru di Lotim, Terbanyak Cerai Gugat

Sebagian besar disebabkan perselisihan dalam keluarga

Panitera Muda Hukum PA Selong, Irwan Rosyadi (dok. Ruhaili)

Lombok Timur, IDN Times - Angka kasus perceraian di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) setiap tahun terus mengalami peningkatkan. Tingginya angka perceraian tersebut rata-rata disebabkan oleh persoalan perselisihan dan pertengkaran terus menerus antara pasangan. Perselisihan dan pertengkaran disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari persoalan ekonomi hingga kecemburuan.

Data Pengadilan Agama (PA) Selong Lotim mencatat, karena persoalan perselisihan pasangan ini, setiap tahunnya PA Selong rata-rata memutuskan lebih dari seribu perkara kasus gugatan cerai. Data 7 tahun terakhir yaitu sejak 2016 hingga saat ini, angka kasus perceraian di Gumi Patuh Karya terus meningkat, dari 1.153 perkara tahun 2016, meningkat cukup drastis menjadi 1.314 perkara tahun 2022.

Baca Juga: Penagih Utang di Dompu ini Dianiaya Pakai Batako, Pelaku Kabur

1. Pasangan bercerai dalam setahun

Suasana ruang tunggu di PA Selong terlihat ramai antrian untuk mengikuti sidang (dok. Ruhaili)

Panitera Muda Hukum PA Selong, Irwan Rosyadi mengatakan, dalam setahun ada ribuan janda dan duda.

Dijelaskannya, tahun 2022 lalu jumlah istri yang menggugat cerai suaminya sebanyak 1.069 orang, sedangkan cerai talak dari pihak suami sebanyak 245 orang. Sedangkan pada tahun 2023 hingga September tercatat jumlah perceraian karena gugatan istri sebanyak 917 orang dan cerai talak sebanyak 238 orang. Sehingga totalnya menjadi 1.155 janda dan duda baru di Lotim.

"Tahun ini kemungkinan jumlahnya akan bertambah, karena masih ada sisa 145 perkara gugat cerai dan 17 perkara cerai talak yang belum diputus," ungkapnya.

2. 90 persen disebabkan oleh perselisihan dengan pasangan

Suasana ruang sidang PA Selong (dok. Ruhaili)

Irwan mengatakan tingginya angka kasus perceraian tersebut sebagian besar disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam keluarga. Contoh kasus pada tahun 2022, dari total 1.314 perkara, 1.019 disebabkan oleh perselisihan atau sebanyak 91 persen. Hal yang sama juga terjadi tahun 2023, rata-rata disebabkan oleh perselisihan.

Sementara penyebab kedua yaitu meninggalkan salah satu pihak, kemudian KDRT, faktor ekonomi karena tidak pernah diberikan nafkah, murtad, madat dan judi.

"Data menunjukkan disebabkan karena rata-rata terjadi perselisihan. Perselisihan ini terjadi ujung-ujungnya disebabkan karena ekonomi, cemburu, selingkuh dan persoalan rumah tangga lainnya. Tapi rata-rata yang gugat alasannya karena sering berselisih," tutur Irwan.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bima Batalkan Pelantikan 26 Pejabat

Berita Terkini Lainnya