Pj Wali Kota Bima Batalkan Pelantikan 26 Pejabat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Bima, IDN Times - Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum akhirnya mengembalikan puluhan pejabat yang dilantik eks Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. Dari 39 yang sempat dilantik, sebanyak 26 orang yang telah dikembalikan ke jabatan semula.
"Sementara 13 lainnya tak dikembalikan karena tidak ada efek domino. Saya lakukan ini semata-mata perintah undang-undang yang wajib ditaati," ujarnya saat memimpin upacara gabungan di halaman Kantor Wali Kota Bima, Senin pagi (6/11/2023).
1. Sebanyak 13 pejabat tak dikembalikan
Menurut Mohammad Rum, 13 pejabat yang tak dikembalikan ini saat pelantikan hanya mengisi kekosongan jabatan tertentu. Tak ada efek domino bagi organisasi, sehingga tidak dikembalikan seperti 26 pejabat lainnya.
"Hal-hal yang berkaitan dengan pergeseran dan efek domino maka perlu disesuaikan kembali. Pembatalan dan pergeseran ini tidak disertai mutasi," tegasnya.
Baca Juga: Pemkab Bima Mendukung Langkah DPRD Laporkan Pendemo ke Polisi
2. ASN diminta fokus kerja
Mohammad Rum mengatakan, sisa kepemimpinannya di Kota Tepian Air masih lebih kurung satu tahun. Berikut dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga telah ditetapkan.
Untuk itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Bima diharapkan agar bisa kembali bekerja. Tetap fokus, profesional dan integritas tetap dijaga untuk melaksankan program kerja yang telah ditetapkan.
"Mari kita bekerja lanjutkan program pemerintah yang telah ada," terangnya.
3. Sebelumnya, KASN rekomendasikan pembatalan pelantikan
Untuk diketahui, sebelumnya eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) di akhir masa jabatan pada September 2023 lalu. Namun dalam perjalanannya, kebijakan Lutfi justru menuai kritikan dari sejumlah pihak.
Pertama dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka menilai, langkah yang ambil Lutfi cacat secara hukum sehingga palantikan pejabat direkomendasikan pembatalan. Dalam surat rekomendasi pembatalan, terdapat 10 poin sebagai pertimbangan KASN. Dua di antaranya dengan pertimbangan Kepala Daerah yang juga melekat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) saat ini sedang menghadapi permasalahan hukum.
Selain KASN, pembatalan pelantikan juga diajukan Wakil Wali Kota Bima, Fery Sofian dan Ketua DPRD Kota Bima. Dua surat itu mengusulkan agar proses seleksi JPT dibatalkan atau penundaan sementara, karena diduga ada pelanggaran saat seleksi.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Nongkrong Super Asyik di Bima