88 Mantan Kades Lotim Kembali Dilantik Setelah Masa Jabatan Habis
Menjabat bertambah selama dua tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lombok Timur, IDN Times - Sebanyak 88 dari 89 mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) periode 2018-2024 yang telah habis masa jabatan pada Februari 2024 lalu dilantik kembali menjadi kepala desa, Senin (13/4/2024).
Pelantikan dilaksanakan setelah disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan terbaru itu, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
1. Jalani dua tahun tambahan masa jabatan
Penjabat (Pj) Bupati Lombok Timur M. Juaini Taofik, melantik 88 mantan kepala desa, setelah mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun kedepan, yaitu periode 13 Mei 2024 sampai 12 Mei 2026. Sehingga jabatan kades genap menjadi 8 tahun. Pelantikan ini sekaligus serah terima jabatan kades yang sebelumnya dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs).
Taofik mengatakan berdasarkan UU nomor 6 Tahun 2014 yang telah direvisi menjadi UU Desa nomor 3 Tahun 2024 pasal 118, pelantikan hari ini dapat dilakukan dengan 4 syarat. Di antaranya bersedia menandatangani surat pernyataan tidak mengundurkan diri, tidak tersangkut hukum, tidak ditetapkan oleh KPU sebagai calon legislatif.
"Sehingga semua 88 kades ini memenuhi syarat, yang semula sebanyak 89 orang tetapi 1 orang meninggal dunia," terang Juaini.
Baca Juga: Kombinasi Maraqit dan NW Berpotensi Dulang Suara di Pilkada Lotim