TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Waduruka Bima Divonis 5 Tahun Penjara

Jika tak mampu bayar denda, maka digantu dua tahun penjara

Hakim membacakan putusan perkara korupsi anggaran Desa Waduruka periode pengelolaan 2017-2018 untuk terdakwa Syarifuddin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (2-11-2022). ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis 5 tahun penjara terhadap Ramlin, mantan Kepala Desa Waduruka, Bima. Dia menjadi salah seorang terdakwa perkara korupsi pengelolaan anggaran periode 2017-2018.

"Menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Ramlin sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana membacakan putusan Ramlin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Penyidik Telusuri Peran Tersangka pada Proyek Jalan TWA Gunung Tunak

1. Hukuman penjara dan denda

Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam dakwaan tersebut menyatakan perbuatan Ramlin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana hukuman penjara, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim turut membebankan terdakwa membayar sebagian besar uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp390 juta dari total Rp552 juta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Apabila harta berharga terdakwa tidak cukup untuk membayar kerugian negara, terdakwa wajib mengganti dengan kurungan badan selama 2 tahun penjara," ujarnya.

2. Dakwaan primer terbukti

Sally Ward-Foxton

Dalam putusan pidana tersebut, hakim menyatakan bahwa Ramlin secara bersama-sama telah bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola anggaran dana desa. Pihak yang disebut hakim bermufakat dengan Ramlin adalah terdakwa Ayub (mantan Sekretaris Desa Waduruka) dan Syarifuddin (mantan Bendahara Desa Waduruka).

Untuk terdakwa Ayub dan Syarifuddin, hakim menyatakan bahwa perbuatan keduanya terbukti dalam dakwaan primer sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa itu lebih rendah dibandingkan Ramlin.

Untuk Ayub, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Untuk Syarifuddin, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: KPU NTB Temukan Banyak Nama Warga Dicatut sebagai Anggota Parpol

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya