TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Semua Kepala Puskesmas di Mataram Diperiksa Polisi Soal Dana Kapitasi

Dua tersangka korupsi dana kapitasi sudah ditahan

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Mataram, IDN Times - Sebanyak sepuluh kepala pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diperiksa penyidik kepolisian secara maraton. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa membenarkan perihal pemeriksaan secara maraton tersebut.

"Iya, pemeriksaan secara maraton. Jadi, sudah ada kepala puskesmas yang kami periksa, tetapi belum semua," kata Kadek Adi seperti dikutip dari ANTARA pada Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: 15 Ribu Pekerja Sudah Terima BSU Lewat Pos Mataram

1. Terkait kesepakatan semua kepala puskesmas

Ilustrasi jabat tangan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemeriksaan tersebut, jelas dia, terkait adanya dugaan kesepakatan seluruh kepala puskesmas di Kota Mataram dalam pemotongan jatah tenaga kesehatan (nakes) yang bersumber dari dana kapitasi.

Dugaan itu pun dikatakan Kadek Adi, muncul dari keterangan mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH, yang kini menjadi salah seorang tersangka di kasus pemotongan dana kapitasi Puskesmas Babakan periode 2017-2019.

Dia memastikan pemeriksaan ini masih bersifat klarifikasi, karena penanganan berjalan di tahap pengusutan.

"Ini semua bagian dari tahap pengumpulan data dan bahan keterangan," ucap dia.

2. Tunggu hasil pemeriksaan berkas dari jaksa

google

Perihal kasus untuk tersangka RH, Kadek Adi menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.

"Belum ada hasil dari jaksa. Tetapi, nanti kalau ada petunjuk, akan segera kami lengkapi," ujarnya.

Mantan Kepala Puskesmas Babakan RH ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan bendahara berinisial WY.

Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ustaz Mizan Didakwa Setahun Penjara, Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya