TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi akan Telusuri Pungli di Semua Pasar Tradisional Mataram

Buntut OTT kepala pasar dan pejabat Disdag Mataram

Kepala UPTD Pasar Disdag Kota inisial AK saat yang ditetapkan menjadi tersangka kasus OTT pungli sewa kios di Pasar ACC Ampenan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Aparat kepolisian menelusuri kasus pungutan liar (pungli) di seluruh kawasan pasar tradisional Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penelusuran tersebut merupakan pengembangan dari hasil OTT Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial AK. Dia ditangkap dalam kasus pungli sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan.

"Penelusuran ini kami lakukan dengan mulai memeriksa dokumen sitaan hasil geledah di ruang kerja AK dan juga keterangan para saksi," kata Kadek Adi seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: DPRD NTB Laporkan Salah Satu Ketua LSM di Lombok ke Polisi

1. Pengembangan berdasarkan keterangan tersangka

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti uang tunai dan dokumen terkait kasus OTT pungli di lingkungan Disdag Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pengakuan tersangka AK bahwa ada uang yang mengalir ke pejabat yang lebih tinggi dari posisi dia juga menjadi dasar penyidik kepolisian melakukan pengembangan.

Selain itu, upaya pengembangan mendasar pada posisi tersangka AK yang melakukan pungli di luar kewenangan dia dalam jabatan Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya.

"Pada intinya semua narasi yang mengarah kepada petunjuk lain, pasti akan kami dalami. Karena tidak mungkin kami melakukan pengembangan tanpa ada dasar yang jelas," ujarnya.
saksi.

2. Ada uang Rp30 juta saat OTT

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Penyidik menetapkan AK sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara. Dalam status tersangka, AK disangkakan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan perbuatan tersangka AK yang memungut sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan di luar ketentuan aturan. Tindak lanjut dari penetapan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polresta Mataram.

Tersangka AK terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat (7/10) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram. Pihak kepolisian menangkap AK ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M. Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta.

Baca Juga: Penyidik Gandeng Psikolog Periksa Oknum Guru Ngaji Cabul di Lombok

Verified Writer

Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya