Polda NTB Perjuangkan Hak Restitusi Korban TPPO Asal Lombok Utara
Korban dijual ke Irak dan disiksa majikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memperjuangkan hak restitusi seorang mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Lombok Utara berinisial MR (31). Dia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Irak.
Kepala Subdit IV Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa pihaknya melalui Subsatuan tugas daerah (Subsatgasda) TPPO bidang rehabilitasi memperjuangkan hal tersebut melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hak-hak restitusi korban kami coba upayakan agar terpenuhi melalui koordinasi dengan LPSK," katanya seperti dikutip dari Antara pada Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Dijanjikan Kerja di Turki Gaji Rp7 Juta, TKW NTB Malah Dijual ke Irak
1. Ganti rugi atas penderitaan korban
Penjelasan yang menyatakan korban TPPO berhak mendapatkan restitusi tersebut termuat dalam aturan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Pujawati pun menyampaikan bahwa hak restitusi tersebut berupa ganti kerugian atas penghasilan, penderitaan, biaya perawatan fisik maupun psikologis, dan kerugian lain akibat perdagangan orang.
Hak-hak tersebut, jelas dia, telah diuraikan dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Itu makanya kami gandeng LPSK untuk bisa membantu kami agar bisa mengkalkulasikan kerugian yang dialami korban dalam bentuk angka. Nanti hasil hitung itu yang akan kami lampirkan dalam kelengkapan berkas perkara," ujarnya.
Baca Juga: 11 Pelaku Pengeboman Ikan di Bima Diringkus Ditpolairud Polda NTB
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.