Penyidik Gandeng BPKP untuk Periksa Penerima Dana KUR di Lotim
Kerugian ditaksir Rp29,95 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memeriksa para petani yang terdaftar dalam data penerima dana kredit usaha rakyat (KUR) perbankan di Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Kejati NTB, Sungarpin memastikan pemeriksaan bersama BPKP ini untuk menelusuri potensi kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana KUR tersebut.
"Kan ada yang dapat, ada yang tidak, ada yang namanya tercantum dalam daftar penerima, tetapi cuma tidak dapat bantuan, itu makanya diperiksa bersama BPKP. Untuk itu (penelusuran potensi kerugian negara)," kata Sungarpin seperti dilansir dari Antara pada Sabtu (27/8/2022).
1. Kerugian dari hitung mandiri Rp29,95 miliar
Ia mengatakan pemeriksaan para petani yang terdaftar dalam data penerima dana KUR ini sudah berjalan sejak Senin (22/8) di Kantor Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, masih berjalan di lokasi karena itu kan banyak penerima, 789 orang, dari Lombok Timur dan Lombok Tengah," ujarnya.
Dengan progres penanganan demikian, Sungarpin memastikan pihaknya belum mengantongi kerugian negara. Namun, penyidik sudah mengantongi potensi kerugian negara berdasarkan hasil hitung mandiri yang jumlahnya mencapai Rp29,95 miliar
Baca Juga: Jaksa Telusuri Aliran Uang Korupsi RSUD Praya ke Bupati Lombok Tengah
Baca Juga: Direkturnya Ditangkap Korupsi, Pelayanan di RSUD Praya Tetap Stabil
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.