Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019. Tersangka berinisial RH.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis malam, membenarkan perihal penahanan terhadap tersangka yang merupakan mantan Kepala Puskesmas Babakan tersebut.
"Iya, kami tahan malam ini sesuai surat perintah penahanan yang saya tanda tangani hari ini," kata Kadek Adi seperti dilansir dari Antara pada Jumat (9/9/2022).
Baca Juga: Bukan Sekadar Bengkel, Ternyata ini Lokasi Jual Beli Sabu di Mataram
1. Sudah penuhi syarat penahanan
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Pertimbangan penyidik melakukan penahanan, jelas dia, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri. Penahanan RH, kata dia, dilaksanakan sesuai dengan penerapan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.
"Penahanan ini kami laksanakan sudah sesuai prosedur," ujarnya.
2. Pemeriksaan kesehatan
ilustrasi berkonsultasi dengan dokter (freepik.com/pressfoto) Bahkan, syarat penahanan terkait pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka RH juga sudah dilaksanakan penyidik.
"Pemeriksaan kesehatan kami laksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," katanya.
Sebelum menjalani penahanan, penyidik memeriksa tersangka RH di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, terhitung sejak Kamis pagi, pukul 10.00 wita.
"Jadi, baru periksa pertama sebagai tersangka, langsung kami tahan," ucapnya.
3. Ditahan 20 hari pertama
Ilustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Penahanan dilaksanakan penyidik pukul 19.28 Wita. Tersangka RH kini secara resmi ditahan penyidik di Rutan Polresta Mataram dalam masa tahanan 20 hari pertama.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan tersangka RH bersama mantan Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY.
Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke1 KUHP.
4. Sudah ada 4 bukti kuat
ilustrasi dokumen-dokumen kertas (pexels.com/pixabay) Kadek Adi meyakinkan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi ini dengan mengantongi empat alat bukti kuat. Salah satunya terkait hasil audit kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp690 juta.
Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui Dinas Kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini Puskesmas.
Dana kapitasi yang diterima Puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.
Baca Juga: YouTuber Bakar Buku Tafsir Al-Quran Viral di Lombok, Pelaku Ditangkap!