TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

WNA dari Amerika Ditangkap karena Terlibat Peredaran Narkoba di NTB

25.678 warga NTB diselamatkan dari bahaya narkoba

Para tersangka kasus peredaran narkotika yang diringkus Ditresnarkoba Polda NTB. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat inisial SRB (51) karena terlibat dalam peredaran narkoba. Sepanjang Agustus 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap 7 kasus besar peredaran narkoba dengan total 11 tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, Rabu (18/9/2024), mengungkapkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5,1 kilogram, ganja 60,43 gram, serta ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.

"Jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 25.678 jiwa dari bahaya narkotika," kata Deddy.

1. Pelaku seorang perempuan

WNA dari Amerika yang terlibat peredaran narkoba di NTB. (Dok. istimewa)

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penangkapan seorang perempuan WNA Amerika Serikat berinisial SRB (51). Ia ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB, bekerjasama dengan Bea Cukai Mataram pada 10 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WITA di Villa Star Desa Mengalung, Lombok Tengah.

"SRB diduga menerima dua paket narkotika golongan 1 dari luar negeri, yang dikirim melalui Kantor Pos," terang Deddy.

Barang bukti yang disita berupa 709 butir obat-obatan terlarang, yang tergolong dalam kategori narkotika golongan 1. Di antaranya 599 butir Carisoprodol serta 110 butir obat merk Tapentadol.

"Dengan bukti yang ada, tersangka SRB dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Baca Juga: 465 Pelamar CPNS Pemprov NTB Terpental di Seleksi Administrasi

2. Residivis kembali ditangkap

Para tersangka kejahatan yang ditangkap Polda NTB. (Dok.istimewa)

Selain itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga berhasil mengungkap beberapa kasus besar lain, salah satunya adalah penangkapan terhadap inisial H (37). Pelaku merupakan seorang residivis kasus narkotika asal Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa. Dari tangan H, polisi menyita 55,497 gram sabu siap edar.

Kemudian, ada juga penangkapan dua tersangka lainnya, inisial AC (33) dan AZY (23) warga Kabupaten Lombok Timur, yang kedapatan menyimpan 81,50 gram sabu.

"Keduanya mengaku akan mengantarkan narkoba tersebut dengan imbalan Rp7 juta," sebutnya.

Berita Terkini Lainnya