WNA dari Amerika Ditangkap karena Terlibat Peredaran Narkoba di NTB
25.678 warga NTB diselamatkan dari bahaya narkoba
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat inisial SRB (51) karena terlibat dalam peredaran narkoba. Sepanjang Agustus 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap 7 kasus besar peredaran narkoba dengan total 11 tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, Rabu (18/9/2024), mengungkapkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5,1 kilogram, ganja 60,43 gram, serta ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 25.678 jiwa dari bahaya narkotika," kata Deddy.
1. Pelaku seorang perempuan
Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penangkapan seorang perempuan WNA Amerika Serikat berinisial SRB (51). Ia ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB, bekerjasama dengan Bea Cukai Mataram pada 10 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WITA di Villa Star Desa Mengalung, Lombok Tengah.
"SRB diduga menerima dua paket narkotika golongan 1 dari luar negeri, yang dikirim melalui Kantor Pos," terang Deddy.
Barang bukti yang disita berupa 709 butir obat-obatan terlarang, yang tergolong dalam kategori narkotika golongan 1. Di antaranya 599 butir Carisoprodol serta 110 butir obat merk Tapentadol.
"Dengan bukti yang ada, tersangka SRB dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Baca Juga: 465 Pelamar CPNS Pemprov NTB Terpental di Seleksi Administrasi