TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Seorang Mahasiswa di Mataram Jadi Bandar Narkoba, 3 Kg Ganja Disita 

Ganja dipesan dari Sumatera dan dikirim lewat ekspedisi

Seorang mahasiswa inisial NHS (26) di Kota Mataram yang diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram dalam kasus tindak pidana narkoba jenis ganja seberat 3 Kg. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Mataram bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi dari Sumatera. Pemilik barang haram tersebut inisial NHS (26), seorang mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi awal yang diterima dari Bea Cukai Mataram. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan barang bukti 2 dua narkotika jenis ganja yang dikirim lewat dua jasa ekspedisi. Dengan alamat tujuan sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan, Kota Mataram pada 18 Maret 2024.

“Tersangka dan barang bukti diamankan di kos-kosan tersebut pada saat kurir ekspedisi mengantar kiriman milik tersangka,” kata Ariefaldi, Kamis (21/3/2024).

1. Pengungkapan bersama Bea Cukai Mataram

Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara. (dok. Istimewa)

Ariefaldi menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini berkat kerja sama Bea Cukai Mataram dengan Polresta Mataram. Polresta Mataram menerima informasi awal dari Bea Cukai Mataram terkait adanya kiriman paket dari Sumatra yang diduga berisi ganja.

"Kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Mataram hingga akhirnya barang tersebut berhasil kita amankan bersama tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Pertamina Pastikan Stok BBM di NTB Aman selama Ramadan 

2. Berawal dari kenalan di Gunung Rinjani

Ilustrasi narkotika jenis ganja. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Saputra menjelaskan tersangka merupakan mahasiswa pecinta alam dari salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram. Tersangka mengaku telah memesan narkoba sebanyak lima kali.

Saat diamankan, tersangka mendapat kiriman barang sebanyak dua dus secara bersamaan dari dua ekspedisi yang berbeda. Saat dibuka, dua kardus tersebut berisi daun dan batang ganja kering dengan berat mendekati 3 Kg.

Tersangka juga menceritakan awal pertemuannya dengan seseorang dari Sumatera di Gunung Rinjani. Mereka berdua sama-sama pencinta alam. Sejak saat itu, komunikasi antara kedua pencinta alam tersebut cukup intens dan akhirnya mendapat peluang untuk memesan dan menjual ganja.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan, tentu akan dilakukan pengembangan untuk mengetahui sasaran penjualan dari kiriman ganja tersebut. Dari jumlah barang bukti, tersangka ini sudah dikatakan bandar narkoba di Kota Mataram,” ucap Ngurah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 dan atau 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terkini Lainnya