TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Selama 2022, BPS NTB Catat 1,37 Juta Wisatawan Menginap di Hotel 

Wisatawan luar negeri tercatat sebanyak 126.539 orang

Wisatawan menikmati keindahan Gili Trawangan Lombok Utara. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB mencatat jumlah tamu atau wisatawan yang menginap di hotel selama tahun 2022 sebanyak 1,37 juta orang lebih atau angka persisnya sebanyak 1.376.295 orang. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan wisatawan dalam negeri sebanyak 1.249.756 orang, sedangkan wisatawan luar negeri atau mancanegara sebanyak 126.539 orang.

Kepala BPS Provinsi NTB melalui Kepala Bagian Umum I Gusti Lanang Putra di Mataram, Rabu (1/2/2023) menyebutkan wisatawan yang menginap di hotel bintang sebanyak 754.053 orang atau 54,79 persen. Sedangkan wisatawan yang menginap di hotel non-bintang sebanyak 622.242 orang.

Baca Juga: Meski Turun, Harga Tiket Pesawat Bali - Lombok Dinilai Masih Mahal 

1. Wisatawan dalam negeri paling banyak menginap di hotel bintang dan non bintang

Hotel berbintang Prime Park Hotel yang berada di jantung Kota Mataram (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lanang menjelaskan wisatawan atau tamu dalam negeri paling banyak menginap di hotel bintang dan non-bintang dibandingkan wisatawan mancanegara. Selama 2022, tamu dalam negeri yang menginap di hotel bintang di NTB sebanyak 678.826 orang sedangkan tamu luar negeri sebanyak 75.227 orang.

Sementara di hotel non bintang, jumlah tamu dalam negeri yang menginap selama 2022 sebanyak 570.930 orang. Sedangkan tamu luar negeri yang menginap di hotel non-bintang sebanyak 51.312 orang.

2. Hunian kamar hotel bintang bulan Desember turun

Ilustrasi kamar hotel (commons.wikimedia.org/j o)

Sementara itu, kata Lanang, pada bulan Desember 2022, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel bintang mengalami penurunan dibandingkan November 2022. TPK hotel bintang bulan Desember 2022 tercatat sebesar 40,67 persen, turun sebesar 1,75 persen dibandingkan TPK bulan November 2022 yaitu sebesar 42,42 persen.

Jika dibandingkan dengan TPK hotel bintang bulan Desember 2021 sebesar 39,84 persen, TPK Hotel Bintang Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar 0,83 persen.
Sedangkan TPK hotel non bintang pada bulan Desember 2022 sebesar 21,19 persen, naik sebesar 1,34 persen dibanding TPK bulan November 2022 yaitu sebesar 19,85 persen. Jika dibandingkan dengan TPK hotel non bintang bulan Desember 2021 sebesar 16,89 persen, maka TPK bulan Desember 2022 mengalami kenaikan sebesar 4,30 persen.

Baca Juga: Pelaku Wisata NTB Harapkan 'Direct Flight' Korea - Lombok Terealisasi

Berita Terkini Lainnya