Proyek Kantor Gubernur NTB Rp32,5 Miliar Dikawal Inspektorat dan Jaksa
Pengerjaan proyek harus tuntas Desember 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Proyek Renovasi Kantor Gubernur NTB senilai Rp32,5 miliar mendapatkan pengawalan dari Inspektorat dan kejaksaan. Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim mengatakan pihaknya bersama Bagian Pengawalan Proyek Strategis (PPS) Kejaksaan Tinggi NTB melakukan pendampingan agar proyek tersebut tuntas dikerjakan tepat waktu pada Desember mendatang.
"Diminta maupun tidak, Inspektorat NTB tetap memberikan pendampingan. Kalau ada keterlambatan kita dampingi, begitu juga terkait penyusunan kontrak dan sebagainya. Jaksa juga ikut mendampingi," kata Ibnu di Mataram, Selasa (13/8/2024).
1. Dikerjakan kontraktor asal Aceh
Lelang proyek Renovasi Kantor Gubernur NTB diikuti sebanyak 69 peserta atau rekanan. Proyek ini dimenangkan PT Barindo Prima Agung asal Banda Aceh, Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
Proyek ini dengan pagu Rp35,6 miliar dan HPS Rp35,534 miliar. Proyek ini dimenangkan PT Barindo Prima Agung dengan harga penawaran Rp32,5 miliar lebih. Saat ini, kontraktor sudah mulai melakukan pekerjaan fisik di lapangan.
Ibnu menjelaskan Inspektorat melakukan pendampingan sejak proses tender, pelaksanaan hingga tuntasnya pengerjaan proyek tersebut. Ia optimis, proyek strategis milik Pemprov NTB itu dapat tuntas dikerjakan selama lima bulan mendatang.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemprov NTB Kemungkinan Dimajukan