Polresta Mataram Tetapkan AHY Jadi Tersangka Broker Tanah
AHY ditahan di Polresta Mataram
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Satreskrim Polresta Mataram menetapkan seorang broker tanah asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat, inisial AHY (44) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan jual beli tanah kaplingan. Tersangka langsung ditahan Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama melalui Kanit Harda Iptu Kadek Angga Nambara, Selasa (23/7/2024) mengatakan kasus ini dilaporkan korban inisial BM, warga Kota Mataram yang merasa ditipu atas proses transaksi pembelian tanah kaplingan di Lingkungan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
1. Korban tak kunjung diberikan sertifikat tanah hingga 6 tahun
Angga menjelaskan kronologi peristiwa dugaan penipuan tersebut. Pada 2018, korban sepakat untuk membeli tanah taplingan kepada tersangka dengan harga Rp128 juta. Dengan perjanjian penyerahan uang muka sebesar Rp75 juta untuk biaya pemecahan sertifikat.
Pada waktu itu, tersangka menjanjikan memecah sertifikat paling lambat 1 tahun. Kemudian sisa pembayaran tanah sebesar Rp53 juta akan diserahkan setelah sertifikat selesai dipecah.
Akhirnya, korban menyerahkan uang untuk uang muka dan pemecahan sertifikat. Namun, hingga bulan Juli 2024 sertifikat yang dijanjikan tersangka BM belum juga diterima korban.
“Sebelumnya korban sudah sering mencoba menghubungi terlapor menanyakan terkait sertifikat tanah kaplingan tersebut. Namun jawabannya masih dalam proses, dan jawaban itu terus menerus disampaikan hingga hampir 6 tahun," jelas Angga.
Baca Juga: Ribuan Siswa Belum Dapat Sekolah, Pj Gubernur NTB Evaluasi PPDB 2024