TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polresta Mataram Tangkap Dua Remaja Tanam Ganja di Rumah

Polisi amankan barang bukti 4 pohon tanaman ganja

Barang bukti tanaman ganja yang dibudidayakan di atap rumah oleh dua remaja di Kota Mataram. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnakoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua remaja inisial MRM (18) dan HF (19) dalam kasus budidaya ganja di atas atap rumah, Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 14.00 WITA. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap setelah anggota Tim Opsnal Polresta Mataram melakukan penyelidikan di lapangan. Penangkapan kedua remaja tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat.

1. Sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja

Bagus menjelaskan bahwa sebuah rumah di Jalan Halmahera Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

"Pada hari Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, saat tiba di TKP I yakni rumah terduga MRM, Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial MRM dan HF," tutur Bagus.

Baca Juga: Hosting Fee MotoGP, Pemprov NTB Ogah Disebut 'Ongkang-ongkang Kaki'

2. Ganja ditanam di rumah lantai II

Penangkapan kedua remaja tersebut disaksikan oleh perangkat Ketua RT. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, tepatnya di kamar milik terduga MRM ditemukan beberapa bungkus plastik klip berisi batang, biji dan daun kering narkotika jenis ganja.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di lantai II rumah MRM, ditemukan empat batang pohon ganja. Ganja tersebut ditanam di atap rumah yang berada di lantai III. Selain itu, polisi juga menemukan barang lain.

Berita Terkini Lainnya