Polresta Mataram Tangkap Dua Remaja Tanam Ganja di Rumah
Polisi amankan barang bukti 4 pohon tanaman ganja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Satresnakoba Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua remaja inisial MRM (18) dan HF (19) dalam kasus budidaya ganja di atas atap rumah, Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 14.00 WITA. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan kedua terduga pelaku ditangkap setelah anggota Tim Opsnal Polresta Mataram melakukan penyelidikan di lapangan. Penangkapan kedua remaja tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat.
1. Sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja
Bagus menjelaskan bahwa sebuah rumah di Jalan Halmahera Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan.
"Pada hari Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, saat tiba di TKP I yakni rumah terduga MRM, Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku inisial MRM dan HF," tutur Bagus.
Baca Juga: Hosting Fee MotoGP, Pemprov NTB Ogah Disebut 'Ongkang-ongkang Kaki'