TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda NTB Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek RS Manggelewa Dompu

Kelima tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati NTB

Tersangka korupsi pembangunan proyek RS Manggelewa Dompu 2017. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu. Kelima tersangka inisial CA (Direktur CV. Nirmana Consultant), MKM (Direktur PT. Sultana Anugrah), HR (Karyawan Wiraswasta), MMN (ASN) dan HBB (Komisaris PT. Profilda Sejahtera).

Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan anggaran proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa sebesar Rp15 miliar lebih. Proyek itu dikerjakan pada 2017 lalu.

"Ada lima tersangka, empat kita tahan dan satu lagi sudah melaksanakan pidana, menjadi narapidana di Makassar. Sehingga satu tersangka kita pindahkan lokasi penahanannya ke NTB dari Makassar," kata Nasrun di Mapolda NTB, Kamis (11/7/2024).

1. Kerugian negara Rp1,3 miliar lebih

Tersangka korupsi pembangunan proyek RS Manggelewa Dompu 2017. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasrun mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek RS Manggelewa Dompu sebesar Rp1,3 miliar lebih dari anggaran sebesar Rp15 miliar. Dikatakan, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dari lima tersangka.

"Namun nanti apabila ada pertimbangan atau hasil putusan persidangan maka kita tindaklanjuti kembali," terang Nasrun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, ada beberapa item kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan. Dengan cara membuat ataupun menggunakan mata anggaran atau tender proyek yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kemenag NTB Bikin Edaran, ASN Main Judi Online Terancam Dipecat

2. Modus operandi tersangka

Tersangka korupsi pembangunan proyek RS Manggelewa Dompu 2017. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Nasrun juga menyebutkan modus operandi dari kelima tersangka. Di mana, pelaksanaan pekerjaan perencanaan pembangunan RS Pratama Manggelewa Dompu tahun 2017 yang telah dilaksanakan oleh pihak tersebut, yang tidak memiliki kualifikasi sebagai konsultan perencana.

"Kemudian sebagai pengawasan pekerjaan, selanjutnya penyedia barang, sebagai yang menerima atau melaksanakan kegiatan pembangunan RS Manggelewa," jelasnya.

Berita Terkini Lainnya