Polda NTB Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek RS Manggelewa Dompu
Kelima tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati NTB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa, Kabupaten Dompu. Kelima tersangka inisial CA (Direktur CV. Nirmana Consultant), MKM (Direktur PT. Sultana Anugrah), HR (Karyawan Wiraswasta), MMN (ASN) dan HBB (Komisaris PT. Profilda Sejahtera).
Direskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu menjelaskan anggaran proyek pembangunan RS Pratama Manggelewa sebesar Rp15 miliar lebih. Proyek itu dikerjakan pada 2017 lalu.
"Ada lima tersangka, empat kita tahan dan satu lagi sudah melaksanakan pidana, menjadi narapidana di Makassar. Sehingga satu tersangka kita pindahkan lokasi penahanannya ke NTB dari Makassar," kata Nasrun di Mapolda NTB, Kamis (11/7/2024).
1. Kerugian negara Rp1,3 miliar lebih
Nasrun mengungkapkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek RS Manggelewa Dompu sebesar Rp1,3 miliar lebih dari anggaran sebesar Rp15 miliar. Dikatakan, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dari lima tersangka.
"Namun nanti apabila ada pertimbangan atau hasil putusan persidangan maka kita tindaklanjuti kembali," terang Nasrun.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, ada beberapa item kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan. Dengan cara membuat ataupun menggunakan mata anggaran atau tender proyek yang tidak sesuai sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Kemenag NTB Bikin Edaran, ASN Main Judi Online Terancam Dipecat