NTB Desak Pemerintah Revisi HPP Jagung Jadi Rp4.400 Per Kg
Biaya produksi petani naik drastis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemprov NTB meminta Pemerintah merevisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) atau Harga Acuan Pembelian (HAP) jagung dari Rp3.150 per kg menjadi Rp4.400 per kg.
Gubernur NTB Zulkieflimansyah bersurat secara resmi kepada Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk meminta revisi HPP jagung. Gubernur melayangkan surat bernomor 521/230/SEK-DKP tertanggal 8 Juli 2022 tentang Permintaan Revisi atas Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Petani.
Baca Juga: Islamic Center NTB Akan Kembangkan Agrowisata Kurma dan Panahan
1. Usulan kenaikan HPP jagung sesuai hasil kajian dan analisa
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2020, HPP jagung sebesar Rp3.150 per kg. Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, BPTP, Akademis, praktisi dan Bulog NTB.
Termasuk hasil Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan Pemprov NTB dengan melibatkan stakeholder terkait. “Kita telah meminta revisi HPP yang sebelumnya Rp 3.150 menjadi Rp. 4.400," kata Gubernur NTB Zulkieflimansyah di Mataram, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: BRIN Targetkan 500 Diaspora Pulang ke Indonesia Jadi Peneliti