TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lumbung Ternak Nasional, NTB Dapat Jatah 1,4 Juta Dosis Vaksin PMK 

Ternak potong paksa diberikan kompensasi Rp10 juta

Aktivitas perdagangan sapi di Pasar Ternak Selagalas Kota Mataram (IDN Times/Muhammad Nasir)

Lombok Tengah, IDN Times - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyiapkan 1,4 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagai daerah lumbung ternak sapi nasional, penanganan PMK mendapatkan perhatian serius pemerintah pusat.

Apalagi NTB masuk 5 besar provinsi daerah penyebaran PMK yang cukup tinggi. Gubernur NTB Zulkieflimansyah vaksinasi bagi hewan ternak di NTB mendapatkan jatah 1,4 juta dosis vaksin. Vaksinasi akan dilaakukan serentak untuk mencegah PMK yang sedang merebak.

"Alhamdulillah bantuan vaksin sudah banyak didistribusikan ke NTB untuk hewan ternak kita," kata Gubernur saat menyambut kedatangan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto di Bandara Internasional Lombok, Rabu (20/7/22).

Baca Juga: Temuan Bangkai Kapal di Lombok Diduga dari Luar Negeri 

1. Pemerintah pusat atensi serius penanganan PMK di NTB

Petugas melakukan vaksinasi ternak sapi di Lombok Tengah untuk mencegah PMK. (Dok. BNPB)

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengatakan Pemerintah Pusat memberikan atensi serius penanganan PMK di provinsi NTB. Karena NTB merupakan sentra produksi daging nasional atau lumbung ternak sapi nasional.

Di mana, saat ini, NTB termasuk lima besar daerah penyebaran PMK secara nasional. Disebutkan ada sejumlah strategi dalam penanganan PMK di Tanah Air. Antara lain geosekuriti yang meliputi kandang, lingkungan hingga pulau dilakukan disinfeksi untuk mencegah penularan.

2. Ternak potong paksa karena PMK akan dapat kompensasi Rp10 juta

Sapi yang sembuh dari virus PMK di Kelompok Ternak Sapi Reyan Baru Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Strategi penaanganan PMK berikutnya adalah vaksinasi hewan ternak yang sehat untuk memberikan imunitas. Supaya ternak tidak terserang PMK. Selain itu, pemotongan paksa atau bersyarat ternak yang terjangkit PMK. Pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp10 juta per ekor.

Suharyanto menjelaskan daging hewan yang sudah terkena PMK masih bisa dikonsumsi dengan perlakuan tertentu. Dengan memastikan kebersihan daging dan dimasak atau direbus terlebih dahulu. Adapun kompensasi penggantian hewan ternak dengan pengajuan dan rekomendasi dari Satgas PMK daerah yang dipimpin Sekda, Wakapolda dan terdiri dari dinas terkait serta ahli hewan.

Baca Juga: Rugi Rp2 Miliar, Pengusaha Ikan Koi di Lombok Surati Presiden Jokowi 

Berita Terkini Lainnya