KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
KPK periksa PPK Hinga Tim PPHP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Shelter Tsunami di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Selasa (6/8/2024).
Pemeriksaan belasan saksi dilakukan penyidik KPK sejak pukul 10.00 WITA. Hingga pukul 17.00 WITA, pemeriksaan saksi masih berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan NTB. KPK meminjam tempat di Kantor BPKP Perwakilan NTB untuk memeriksa belasan saksi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi dari Mataram, Selasa (6/8/2024), membenarkan pemeriksaan 12 saksi terkait pengusutan kasus korupsi pembangunan Gedung Shelter Tsunami yang merugikan negara sebesar Rp19 miliar tersebut.
"Iya, pemeriksaannya berlangsung hari ini di Kantor BPKP Perwakilan NTB," kata Tessa.
1. Saksi yang diperiksa mulai dari PPK, konsultan, Pokja dan PPHP
Tessa menyebutkan jumlah saksi yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan NTB sebanyak 12 orang. Mereka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan menejemen konstruksi, kelompok kerja dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).
PPK yang diperiksa inisial AN, sedangkan konsultan menejemen konstruksi inilah DJI, WP, dan SKM. Sementara Pokja yang diperiksa sebanyak empat orang inisial DJM, AH, IRH, dan IJ. Selanjutnya, Tim PPHP sebanyak tiga orang inisial SHT, MS, dan KS.
Baca Juga: KJRI Ungkap Hasil Autopsi TKI NTB yang Tewas Ditembak di Malaysia