TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPK Periksa 12 Saksi Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB 

KPK periksa PPK Hinga Tim PPHP

Lokasi pemeriksaan saksi kasus korupsi proyek pembangunan gedung shelter tsunami Lombok Utara di Kantor BPKP NTB, Selasa (6/8/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sebanyak 12 saksi terkait kasus korupsi pembangunan Gedung Shelter Tsunami di dekat Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Selasa (6/8/2024).

Pemeriksaan belasan saksi dilakukan penyidik KPK sejak pukul 10.00 WITA. Hingga pukul 17.00 WITA, pemeriksaan saksi masih berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan NTB. KPK meminjam tempat di Kantor BPKP Perwakilan NTB untuk memeriksa belasan saksi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang dikonfirmasi dari Mataram, Selasa (6/8/2024), membenarkan pemeriksaan 12 saksi terkait pengusutan kasus korupsi pembangunan Gedung Shelter Tsunami yang merugikan negara sebesar Rp19 miliar tersebut.

"Iya, pemeriksaannya berlangsung hari ini di Kantor BPKP Perwakilan NTB," kata Tessa.

1. Saksi yang diperiksa mulai dari PPK, konsultan, Pokja dan PPHP

Tessa menyebutkan jumlah saksi yang diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan NTB sebanyak 12 orang. Mereka terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan menejemen konstruksi, kelompok kerja dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP).

PPK yang diperiksa inisial AN, sedangkan konsultan menejemen konstruksi inilah DJI, WP, dan SKM. Sementara Pokja yang diperiksa sebanyak empat orang inisial DJM, AH, IRH, dan IJ. Selanjutnya, Tim PPHP sebanyak tiga orang inisial SHT, MS, dan KS.

Baca Juga: KJRI Ungkap Hasil Autopsi TKI NTB yang Tewas Ditembak di Malaysia

2. Habiskan anggaran Rp21 miliar

Sebelumnya, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB Ahmadi mengatakan proyek pembangunan gedung shelter tsunami di Lombok Utara itu, tidak memberikan manfaat sama sekali. Pasalnya, proyek yang menghabiskan anggaran Rp21 miliar itu tidak dapat dimanfaatkan.

Ahmadi mengatakan proyek itu dikerjakan pada 2014 dengan sumber anggaran Kementerian PUPR senilai Rp21 miliar. "Gedung itu fungsinya kalau terjadi tsunami, tempat berkumpul, tempat evakuasi sementara," kata Ahmadi.

Ahmadi mengatakan setelah selesai dibangun, Gedung Shelter Tsunami tersebut diragukan strukturnya. Ia mengatakan gedung tersebut gagal konstruksi. Ketika terjadi bencana gempa bumi Lombok 2018, gedung tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah.

Berita Terkini Lainnya