TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Konsesi Tambang Emas Seluas 4.813 Hektare di Sumbawa Barat Dilelang

Pemprov NTB bentuk tim penertiban tambang ilegal

ilustrasi sebuah lokasi tambang.(unsplash.com/omid roshan)

Mataram, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dilaporkan melelang terbuka konsesi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) emas seluas 4.813 hektare di Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat (NTB). Area pertambangan berpotensi mengandung kandungan emas Blok Brang Rea. 

"Itu kemarin dilelang terbuka, pendaftarnya 6 perusahaan tambang. Tetapi setelah dievaluasi gagal lelang karena hanya satu yang lolos. Kemudian dilakukan lelang kedua, dua perusahaan yang lolos hasil evaluasi," ungkap Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan dikonfirmasi IDN Times di Mataram, Sabtu (23/12/2023).

1. Panitia lelang dari pusat hingga daerah

Kepala Dinas ESDM NTB Sahdan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sahdan menjelaskan, lelang terbuka Blok Brang Rea dilakukan oleh Kementerian ESDM. Panitianya berasal dari pusat hingga pemerintah daerah. Selain itu, ada juga panitia penjaminan mutu yang dibentuk.

"Setelah mereka (panitia) memproses ini, diuji lagi oleh panitia penjamin mutu. Blok Brang Rea Sumbawa Barat sudah selesai, komoditas tambang mineral logam emas," terang Sahdan.

Baca Juga: 1.018 Guru Honorer Lulus Jadi PPPK Pemprov NTB, Ini Link Pengumumannya

2. Tinggal penetapan pemenang lelang

Kawasan tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Rimba Candi Pagar Alam (Dok: istimewa)

Menurut Sahdan, Kementerian ESDM tinggal melakukan penetapan pemenang lelang Blok Brang Rea KSB. Setelah penetapan pemenang, maka perusahaan itulah yang akan mendapatkan konsesi tambang emas seluas 4.813 hektare di Sumbawa Barat.

"Sekarang, orang tak seenaknya menguasai lokasi tambang. Tapi dilakukan lelang secara terbuka. Walaupun itu masih panjang juga untuk ekploitasi. Karena ada tahapannya mulai dari ekplorasi," tandas Sahdan.

Berita Terkini Lainnya