TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kanwil DJP Nusra Pidanakan Pengemplang Pajak Rekanan PT Amman Mineral

Negara dirugikan ratusan miliar

Penyerahan tersangka ZA dan barang bukti ke Kejari Sumbawa Barat. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) melaporkan tindak pidana seorang pengusaha asal Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial ZA.

Pengusaha tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk segera dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas tersangka ZA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

Kepala Kanwil DJP Nusra, Samingun, Jumat (20/9/2024), menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusra.

1. Tersangka tidak menyetorkan PPN

Samingun menjelaskan tersangka ZA diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.

Hal itu menyebabkan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp595.384.519 dengan nilai DPP sebesar Rp 5.953.845.190. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Baca Juga: WNA dari Amerika Ditangkap karena Terlibat Peredaran Narkoba di NTB

2. Perusahaan rekanan PT Amman Mineral

Samingun mengatakan pelanggaran yang dilakukan pada 2018 ketika PT SBS menjadi rekanan oleh PT Amman Mineral. PT Amman Mineral telah melakukan pembayaran atas 41 fakur pajak termasuk PPN 10 persen atas nama PT SBS sebagai kredit pajak dalam SPT Masa PPN Masa Januari 2018 sampai dengan Desember 2018 dan telah dilaporkan ke KPP Wajib Pajak Besar Satu.

Pada kenyataannya PT SBS tidak pernah melakukan penyetoran atas PPN selama tahun 2018 dan melaporkan SPT Masa PPN dengan nilai pelaporan sama dengan nihil. Segala upaya telah dilakukan oleh KPP Pratama Sumbawa Besar agar tersangka tindak pidana perpajakan membayar pajak yang terutang, mulai dari mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tahun 2019.

"Namun dari tersangka ZA tidak pernah menghadiri undangan konseling tersebut. Maka dari itu, upaya terakhir yang dilakukan yaitu penyidikan tindak pidana perpajakan oleh DJP bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda NTB.

Berita Terkini Lainnya