Kanwil DJP Nusra Pidanakan Pengemplang Pajak Rekanan PT Amman Mineral
Negara dirugikan ratusan miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) melaporkan tindak pidana seorang pengusaha asal Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial ZA.
Pengusaha tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk segera dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara penyidikan tindak pidana perpajakan atas tersangka ZA telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
Kepala Kanwil DJP Nusra, Samingun, Jumat (20/9/2024), menjelaskan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tahap akhir penyidikan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Nusra.
1. Tersangka tidak menyetorkan PPN
Samingun menjelaskan tersangka ZA diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Dia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.
Hal itu menyebabkan nilai kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp595.384.519 dengan nilai DPP sebesar Rp 5.953.845.190. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.
Baca Juga: WNA dari Amerika Ditangkap karena Terlibat Peredaran Narkoba di NTB