TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pemuda Asal Aceh Terancam Hukuman Mati 

Sabu yang dibawa ke Lombok dengan berat 1 kg adalah kelas 1

Google

Mataram, IDN Times - Pemuda asal Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh inisial IM (25) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pemuda itu tertangkap membawa 1 kilogram (kg) sabu di salah satu hotel berbintang wilayah Cakranegara Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (14/6/2022).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132, 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Heri didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Khabib Investasi Rp400 Miliar Bangun Resort Terapung di Lombok

1. Gagalkan peredaran sabu seberat 1 kg

Dua tersangka yang diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram. (Dok. Polresta Mataram)

Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kg di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Heri mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Mataram atas hasil proses penangkapan yang di pimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama.

Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-76, ini merupakan prestasi kerja atas diamankannya tersangka dan barang bukti. Terbukti dari hasil penggeledahan tersangka membawa, menyimpan atau memiliki barang berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 kg yang berasal dari Pekanbaru yang masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram.

2. Mengaku dibayar Rp40 juta

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 1 kg. (Dok. Polresta Mataram)

Kapolresta menjelaskan terungkapnya kasus tersebut atas informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram. Sehingga dengan hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di salah satu kamar hotel di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Tersangka datang ke Kota Mataram melalui perjalanan darat di Terminal Mandalika.

"Atas hasil penyelidikan tim opsnal akhirnya penghuni kamar No. 355 hotel tersebut diketahui inisial IM, pria 25 tahun asal Aceh alamat KTP Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh, yang menurutnya memesan hotel di Mataram melalui media sosial dan mengaku dibayar sejumlah Rp40 juta," terang Heri.

Baca Juga: Pemuda Asal Aceh Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu di Lombok, Gagal Nikah Deh!

Berita Terkini Lainnya