Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pemuda Asal Aceh Terancam Hukuman Mati
Sabu yang dibawa ke Lombok dengan berat 1 kg adalah kelas 1
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Pemuda asal Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh inisial IM (25) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pemuda itu tertangkap membawa 1 kilogram (kg) sabu di salah satu hotel berbintang wilayah Cakranegara Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (14/6/2022).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132, 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Heri didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Rabu (15/6/2022).
Baca Juga: Khabib Investasi Rp400 Miliar Bangun Resort Terapung di Lombok
1. Gagalkan peredaran sabu seberat 1 kg
Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kg di salah satu kamar hotel berbintang di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Heri mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Mataram atas hasil proses penangkapan yang di pimpin Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi Purusa Utama.
Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-76, ini merupakan prestasi kerja atas diamankannya tersangka dan barang bukti. Terbukti dari hasil penggeledahan tersangka membawa, menyimpan atau memiliki barang berupa kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 kg yang berasal dari Pekanbaru yang masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram.
Baca Juga: Pemuda Asal Aceh Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu di Lombok, Gagal Nikah Deh!