Intel Jaksa Gadungan Asal Medan Diringkus Polisi di Mataram
Korban alami kerugian Rp10 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Tim Opsnal Reskrim Polresta Mataram meringkus pelaku tindak pidana penipuan dengan tersangka inisial HS, Sabtu (19/2/2022). HS yang beralamat di Medan Sumatera Utara ini ditangkap polisi berdasarkan laporan korban penipuan atas nama Kasim (49) dengan alamat Batukliang Lombok Tengah.
Penangkapan HS, berdasarkan Laporan Polisi No. 11/1/2022 tertanggal 27 Januari 2022. Dalam laporan tersebut Kasim merasa ditipu oleh tersangka HS yang mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram dan mengalami kerugian sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Polisi Tahan Oknum Kades Tersangka Kasus Pemerkosaan di Bima
1. Pelaku mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (21/2/2022) menjelaskan kronologis peristiwa penipuan tersebut. Peristiwa tersebut berawal saat korban bertemu tersangka pada 11 Maret 2021 di Lesehan Pondok Galih Lingkungan Dakota Kelurahan Rembiga Kecamatan Selaparang Kota Mataram.
"Pada saat itu tersangka HS mengaku seorang Kasi Intel dari Kejati Mataram yang sedang menangani perkara korupsi Asrama Haji Mataram,"jelas Heri.
Baca Juga: Satu Peserta L'Etape Indonesia Kecelakaan, Alami Luka Robek di Kepala