TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dana Desa Dipakai Judi Online, Kemenkeu Sanksi Desa di NTB

Kemenkeu potong dana desa ratusan juta untuk dua desa

Kabid PPA II Kanwil DJPB NTB Maryono. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi kepada desa yang melakukan penyelewengan dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada 2023, Kemenkeu memotong penyaluran dana desa sebesar Rp623 juta untuk dua desa yang menyelewengkan dana desa tahun 2022 lalu.

Dua desa yang kena sanksi dari Kemenkeu adalah Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur dan Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat.

Akibat adanya penyelewengan dana desa pada 2022, Kemenkeu memberikan sanksi pemotongan dana desa sebesar anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa tersebut untuk penyaluran tahun 2023.

1. Dana desa dipakai judi online dan hilang dicuri

Ilustrasi judi online. (Freepik.com)

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB Maryono mengatakan, aparat Desa Jero Gunung menggunakan dana desa untuk judi online. Sedangkan di Desa Lampok, ratusan juga dana desa hilang dicuri dari brangkas.

"Untuk Desa Jero Gunung angkanya sekitar Rp290,9 juta lebih. Sedangkan Desa Lampok Sumbawa Barat Rp332 juta lebih. Itu yang dipotong (penyalurannya) tahun 2023," terang Maryono, Rabu (27/12/2023).

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Situbondo pada Kamis 28 Desember 2023 

2. Anggaran diselewengkan, penyaluran dana desa dipotong

Pexels

Maryono menegaskan Kemenkeu akan memberikan sanksi tegas kepada desa yang menyelewengkan dana desa. Sanksinya berupa pemotongan dana desa tahun berikutnya. Seperti yang terjadi di Desa Jero Gunung dan Desa Lampok.

"Sisa dana desa yang belum dipertanggungjawabkan tahun sebelumnya. Sehingga pada 2023 dikurangi penyalurannya sebesar dana yang ada di kas desa yang belum dipertanggungjawabkan," terang Maryono.

Berita Terkini Lainnya