Dana Desa Dipakai Judi Online, Kemenkeu Sanksi Desa di NTB
Kemenkeu potong dana desa ratusan juta untuk dua desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi kepada desa yang melakukan penyelewengan dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada 2023, Kemenkeu memotong penyaluran dana desa sebesar Rp623 juta untuk dua desa yang menyelewengkan dana desa tahun 2022 lalu.
Dua desa yang kena sanksi dari Kemenkeu adalah Desa Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur dan Desa Lampok, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat.
Akibat adanya penyelewengan dana desa pada 2022, Kemenkeu memberikan sanksi pemotongan dana desa sebesar anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pemerintah desa tersebut untuk penyaluran tahun 2023.
1. Dana desa dipakai judi online dan hilang dicuri
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (PPA) II Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB Maryono mengatakan, aparat Desa Jero Gunung menggunakan dana desa untuk judi online. Sedangkan di Desa Lampok, ratusan juga dana desa hilang dicuri dari brangkas.
"Untuk Desa Jero Gunung angkanya sekitar Rp290,9 juta lebih. Sedangkan Desa Lampok Sumbawa Barat Rp332 juta lebih. Itu yang dipotong (penyalurannya) tahun 2023," terang Maryono, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Situbondo pada Kamis 28 Desember 2023