962 Kades di NTB Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun

Dana desa di NTB mencapai Rp1 triliun lebih

Mataram, IDN Times - Sebanyak 962 kepala desa (kades) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun setelah Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa pada 25 April 2024.

UU tersebut menggantikan UU Nomor 6 tahun 2014. Salah satu poin yang diatur secara khusus di dalam aturan tersebut mengenai masa jabatan kades. Dalam pasal 39 ayat (1), tertulis masa jabatan kades kini menjadi delapan tahun. Sedangkan, ayat (2) mengatur jabatan tersebut paling banyak bisa diisi dua kali. 

"Sebanyak 962 kades diperpanjang sesuai UU No. 3 tahun 2024 di NTB. Tersebar di semua kabupaten kecuali Kabupaten Lombok Utara," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Ahmad Nur Aulia di Mataram, Selasa (14/5/2024).

1. Kades yang berakhir masa jabatan di bulan Februari ke atas

962 Kades di NTB Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 TahunKepala DPMPD Dukcapil NTB Ahmad Nur Aulia. (dok. Istimewa)

Aulia menjelaskan kades yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun bagi mereka yang berakhir masa jabatan pada bulan Februari 2024 ke atas. Sedangkan kades yang berakhir masa jabatan pada bulan Januari 2024 ke bawah, tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Disebutkan, jumlah desa di NTB sebanyak 1.021 desa. Sehingga, jumlah kades yang tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sebanyak 59 orang.

"Secara sederhana semua diperpanjang tetapi ada klausul yang berakhir masa jabatan Januari 2024 ke bawah, tidak diperpanjang. Tetapi yang berakhir masa jabatannya Februari ke atas diperpanjang dua tahun," terangnya.

Baca Juga: KPU NTB: Tak Ada Calon Perseorangan Maju Pilgub 2024

2. Alasan puluhan kades di NTB tak diperpanjang masa jabatannya

962 Kades di NTB Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 TahunPj. Bupati Lotim, M Juaini Taofik saat mengambil sumpah jabatan kepala desa (IDN Times / Ruhaili)

Aulia mengungkapkan alasan puluhan kades yang tidak diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun. Pertama, ada kades yang mengundurkan diri karena ikut kontestasi dalam pemilihan legislatif (/Pileg) 2024.

Kemudian ada kades yang diberhentikan karena ada persoalan tertentu. Sedangkan bagi kades yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun, dikukuhkan kembali oleh Pemda kabupaten seperti di Lombok Timur.

3. Kinerja kades diminta lebih ditingkatkan

962 Kades di NTB Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 TahunIlustrasi dana desa. (dok. Istimewa)

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, kinerja para kades di NTB diminta lebih baik. Karena aspirasi mereka sudah direalisasikan oleh pemerintah pusat.

"Tentunya ada harapan dan yang diinginkan bagaimana penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan di desa itu semakin lebih baik. Harus lebih baik dari sebelumnya dengan adanya perpanjangan ini," harap Aulia.

Misalnya dalam pengelolaan dana desa. Kualitas dari pengelolaan dana desa harus menjadi lebih bagus. Pada 2024, Pemerintah Pusat mengucurkan dana desa untuk NTB sebesar Rp1,118 triliun lebih. Angkanya meningkat dibandingkan tahun 2023 yaitu sebesar Rp1,093 triliun.

Dari delapan kabupaten yang memperoleh dana desa, Kabupaten Lombok Timur mendapatkan pagu anggaran dana desa paling besar pada 2024 mendatang, yaitu sebesar Rp281,2 miliar. Sedangkan yang paling kecil adalah Kabupaten Sumbawa Barat sebesar Rp49,7 miliar.

Baca Juga: 4 Kandidat dengan Elektabilitas Tertinggi di Pilkada Lombok Barat 2024

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya