TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belasan Orang Ditangkap, Serang Polisi dengan Senjata Mematikan

Buntut penyerangan terhadap polisi di Karang Taliwang

Para pelaku penyerangan terhadap polisi yang mengamankan konflik antara kampung di Monjok dan Karang Taliwang Kota Mataram. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap 14 warga buntut penyerangan terhadap aparat kepolisian di Jalan Ade Irma Suryani, Lingkungan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Jumat (6/10/2023).

Belasan warga itu nekat menyerang aparat yang membubarkan bentrokan antar warga Monjok dan Karang Taliwang.

Polisi pun mengamankan barang bukti pelbagai senjata mematikan dari pelaku, di antaranya katapel, anak panah, senjata rakitan, dan senjata tajam. Senjata-senjata ini diduga yang dipergunakan pelaku menyerang aparat. 

Baca Juga: Amankan Konflik Dua Kampung, 4 Polisi di Mataram Terkena Anak Panah

1. Belasan warga diamankan ke Mapolresta Mataram

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)

Kasat Reskrim Polresta Komisaris Pol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, polisi menangkap belasan terduga pelaku sekaligus mengamankannya ke Mapolresta Mataram. Turut pula dibawa barang bukti dari senjata pelaku. 

"Para terduga pelaku kami amankan lengkap dengan barang bukti yang diduga digunakan untuk menyerang petugas pada peristiwa tersebut. Seperti senjata rakitan, panah dan anak panah, katapel serta senta tajam lainnya yang diduga digunakan dalam penyerangan aparat kepolisian pada peristiwa tersebut," kata Yogi di Mataram, Sabtu (7/10/2023).

2. Polisi buru pelaku lainnya

Polisi yang terkena anak panah. (dok. Istimewa)

Yogi menyatakan, para pelaku dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian dari Satreskrim Polresta Mataram juga akan terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya.

Sebanyak 14 warga yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dikenakan dugaan tindak pidana dengan tanpa hak membawa senjata tajam dan menghasut atau memprovokasi.

Untuk melakukan perbuatan pidana dan atau melawan petugas dan atau penganiayaan. Hal ini, kata Yogi, berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 serta pasal 160 KUHP dan atau pasal 213 ke 1 KUHP sub pasal 212 KUHP dan atau pasal 351 KUHP.

Baca Juga: Dua Kampung di Mataram Konflik, Ribuan Siswa Terpaksa Belajar Daring 

Berita Terkini Lainnya