TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu NTB: Money Politics dan Politisasi SARA Rawan di Masa Kampanye

Bawaslu NTB sedang petakan TPS rawan

Ilustrasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kota Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara (NTB) menyebut politik uang (money politics) dan politisasi Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) cukup rawan pada masa kampanye di Pilkada NTB 2024. Pada masa kampanye, pasangan calon (Paslon) kepala daerah akan bersentuhan langsung dengan pemilih.

"Ini rawan karena para Paslon akan bersentuhan langsung dengan namanya pemilih. Itu nanti ada yang disebut transaksi politik uang, politisasi SARA, melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa. Berikutnya bisa ada kampanye hoaks, berita bohong di media sosial," kata Komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

1. Rawan terjadi pertikaian antarkelompok

Hasan menjelaskan politik uang dan politisasi SARA dapat berakibat terjadinya pertikaian antarkelompok. Karena masing-masing Paslon kepala daerah punya keterikatan batin atau kekerabatan.

"Misal saja bapak atau keluarganya calon gubernur. Adik, sepupu, istri menjadi calon wakil bupati. Itu bahayanya," jelas Hasan.

Selain money politics dan politisasi SARA, kata Hasan, Bawaslu NTB juga memberikan atensi soal netralitas penyelenggara Pemilu. Hal ini berkaca pada pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024. Pada Pilkada NTB 2024, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Ini kami lagi akan nyusun peta TPS rawan. Peta TPS rawan itu soal aksesnya, rawan soal netralitas penyelenggara adhock. Kemarin di Pemilu 2024, ada 13 ribuan TPS rawan di NTB," sebutnya.

Baca Juga: Mendaki Secara Ilegal, WNA Rusia Hilang di Gunung Rinjani

2. Tiga tahapan Pilkada rawan

ilustrasi calon kepala daerah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasan menyebutkan tiga tahapan Pilkada cukup rawan. Mulai dari tahap pencalonan, tahapan kampanye dan rekapitulasi suara di TPS. Pada tahapan ini, sentuhan antara peserta pemilu dan penyelenggara termasuk pendukung Paslon sangat tinggi.

"Contoh pada tahapan pencalonan. Paslon berpotensi bisa diloloskan atau tidak diloloskan, bisa memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Jika nanti dia tidak memenuhi syarat, dia punya hak untuk melakukan sengketa kepada Bawaslu," terangnya.

Berita Terkini Lainnya