962 Kades di NTB Dapat Perpanjangan Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Dana desa di NTB mencapai Rp1 triliun lebih
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mataram, IDN Times - Sebanyak 962 kepala desa (kades) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan kades dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun setelah Presiden Jokowi menandatangani UU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Desa pada 25 April 2024.
UU tersebut menggantikan UU Nomor 6 tahun 2014. Salah satu poin yang diatur secara khusus di dalam aturan tersebut mengenai masa jabatan kades. Dalam pasal 39 ayat (1), tertulis masa jabatan kades kini menjadi delapan tahun. Sedangkan, ayat (2) mengatur jabatan tersebut paling banyak bisa diisi dua kali.
"Sebanyak 962 kades diperpanjang sesuai UU No. 3 tahun 2024 di NTB. Tersebar di semua kabupaten kecuali Kabupaten Lombok Utara," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB Ahmad Nur Aulia di Mataram, Selasa (14/5/2024).
1. Kades yang berakhir masa jabatan di bulan Februari ke atas
Aulia menjelaskan kades yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun bagi mereka yang berakhir masa jabatan pada bulan Februari 2024 ke atas. Sedangkan kades yang berakhir masa jabatan pada bulan Januari 2024 ke bawah, tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Disebutkan, jumlah desa di NTB sebanyak 1.021 desa. Sehingga, jumlah kades yang tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun sebanyak 59 orang.
"Secara sederhana semua diperpanjang tetapi ada klausul yang berakhir masa jabatan Januari 2024 ke bawah, tidak diperpanjang. Tetapi yang berakhir masa jabatannya Februari ke atas diperpanjang dua tahun," terangnya.
Baca Juga: KPU NTB: Tak Ada Calon Perseorangan Maju Pilgub 2024